Tindak Lanjuti Edaran Gubernur Terkait Hari Santri, Pemkot Depok Himbau Gunakan Pakaian Muslim

DepokNews – Memperingati Hari Santri Nasional Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mengunakan pakaian muslim di lingkungan pemerintah kota tpada 22 Oktober 2019, besok.

Sektretasi Daerah (Sekda ) Kota Depok,Hardiono mengungkapkan pengunaan pakaian muslim di lingkup Pemerintah Kota Depok berdasarkan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 003.3 /Yanbangsos tentang Hari Santri Nasional di lingkungan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten atau kota tanggal 17 Oktober 2019.

Pakaian muslim ini jelas Hardiono, ASN untuk menggunakan pakaian atasan koko, celana hitam dan peci bagi ASN laki laki.

“Sedangkan bagi perempuan mengunakan pakaian muslimah,” katanya. Senin (21/10/2019).

Kendati demikian, tegas Hardiono ada kecualian bagi ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satpol PP , Dinas Perhubungan (Dishub), dan Damkar Kota Depok dalam memperingati Hari Santri tersebut.

“Tapi ASN maupun honorer di tiga dinas ini harus mengunakan peci dan selendang sarung bagi laki laki,” pungkasnya

Dikatakan Hardiono, Hari Santri Nasional harus disambut dengan baik . Untuk itu pemerintah Kota Depok mewajibkan ASN memakai pakaian muslim.

“Iya benar, semua ASN Pemkot Depok diwajibkan menggunakan pakaian muslim. Info itu sudah dibuatkan surat edaran Wali Kota,” kata Hardiono ,