Tingkatkan Kualitas SDM Pendataan Keluarga 2022, DP3AP2KB Gelar Workshop

DepokNews–Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, hari ini menggelar Workshop Pemutakhiran Berbasis Data Keluarga Indonesia (PBDKI) dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK-22) Kota Depok Tahun 2022. Workshop yang digelar secara virtual tersebut diikuti Manajer Pengolah, Manajer Data, Supervisor dan Kader Pendata PK-22 se-Kota Depok.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) DP3AP2KB Kota Depok, May Haryanti menjelaskan, pemuktahiran pendataan keluarga ini untuk memperbarui, melengkapi dan menambah data keluarga yang belum terdata di tahun 2021. Diharapkan data yang diperoleh adalah data terupdate dan valid dengan kondisi saat ini.

“Workshop ini dilaksanakan untuk mempercepat peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam melaksanakan pendataan keluarga, sehingga tercatatnya data keluarga yang valid dan akuntabel,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Senin (03/10/22).

May mengatakan, Kick Off program Pemutakhiran PK-22 sudah dimulai sejak 1 September 2022 oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Setelah itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pertemuan dengan Manajer Pengolah dan Manajer Data pada 13 September dan ditindaklanjuti dengan penguatan kapasitas melalui workshop.

Lebih lanjut, ujar May, kebutuhan data dan informasi yang berkaitan dengan parameter kependudukan dalam program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKKB) seluruh tingkatan wilayah, merupakan hal yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas informasi.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Pembangunan Keluarga. Yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana serta Sistem Informasi Keluarga.

“Basis data keluarga hasil PK-22 diharapkan dapat menyediakan data dan informasi berkualitas, akurat, tepat waktu, dan dapat dipercaya untuk menjawab kebutuhan data dasar dari informasi keluarga,” jelasnya.

“Hasil PK-22 ini akan dijadikan acuan kepentingan penyusunan program atau intervensi oleh pemerintah, dan juga mengakomodir kebutuhan sektor lain khususnya dalam upaya mendukung pembangunan kualitas manusia,” tandasnya.