
DepokNews–Melihat betapa pentingnya bantuan hukum terutama dalam membantu masyarakat kurang mampu tersandung perkara hukum. Apalagi saat ini bantuan hukum dianggap mahal biayanya, padahal banyak perkara yang melibatkan masyarakat kecil khususnya para UMKM.
Nurfahmi Islami Kaffah selaku managing Partner Yuryst Law Office mengatakan, bahwa LBH Yuryst merupakan lembaga bantuan hukum yang dibentuk untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat luas. Pembentukan LBH Yuryst merupakan ikhtiar mewujudkan hukum yang berkeadilan. Nurfahmi yang merupakan alumni FH UI juga mengajak para juniornya untuk dapat mengabdi kepada masyakat. “Insya Allah kedepan kami akan buat klinik hukum yang dapat membantu teman-teman dalam menghadapi masalah hukum khususnya untuk para UMKM di kota Depok.
Acara launching dilaksanakan pada hari sabtu 18 Maret berlokasi di pendopo anyar eatery and co di beji Depok. Launching mengambil tema “Advokasi dan perlindungan hukum UMKM”. Acara dihadiri oleh para pelaku UMKM di Kota Depok dengan narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM ibu Nani Zara serta ketua Umum Jawara UMKM Kota Depok, Ubaidilah dan Ketua Asosiasi UMKM Kota Depok Rudi Murodi.
Ubaidilah selaku Ketua Umum Jaringan Wirausaha Depok mengapresiasi launching LBH Yuryst, apalagi dengan menggandeng UMKM. Karena para UMKM saat ini banyak yang terjerat dan berpotensi terjerat masalah hukum, seperti Hak kekayaan intelektual/HKI, Sertifikat halal, surat perjanjian, badan hukum, pinjaman online dan lain sebagainya. Dengan adanya LBH Yuryst ini saya berharap bisa menjadi penamping UMKM jika mengalami masalah hukum dengan biaya terjangkau”
Seketaris DKUM mengajak LBH Yuryst berkolabasi bukan hanya mendampingi UMKM yang terkena masalah hukum tapi juga melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi kepada para UMKM akan pentingnya memahami aspek hukum dalam berbisnis.