Urban Policy: Revitalisasi Trotoar Depok Sudah Tepat, Perlu Revolusi Mental Pengguna Jalan

DepokNews– Lembaga Riset Kebijakan Publik Urban Policy menilai bahwa revitalisasi trotoar di Margonda merupakan langkah tepat untuk menjamin perlindungan dan hak pejalan kaki di Kota Depok. Kendati menimbulkan pro dan kontra di masyarakat akibat imbas kemacetan yang ditimbulkan Urban Policy menilai revitalisasi trotoar merupakan langkah awal menggeser kultur masyarakat yang sebelumnya sangat car sentris menjadi berorientasi pada manusia dan pejalan kaki.
Nurfahmi Islami Kaffah, Direktur Urban Policy menyebut “Tentu ini langkah maju Pemerintah Depok, namun trotoar bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, secara konsisten tidak lepas dari penataan transportasi publik yang mendesak, untuk meminimalisir dampak dan mempercepat perubahan perilaku masyarakat” ucap nurfahmi dalam keterangan Persnya pada Rabu 30/11/2022

Riset Urban Policy juga menyebut, Jalan Margonda adalah satu dari 136 Ruas Jalan Arteri dan Kolektor yang berada di bawah Kewenangan Pemerintah Kota yang Perlu segera diprioritaskan Revitalisasi Trotoarnya, selain itu tercatat terdapat 10.563 Jalan lingkungan di Kota Depok.

Nurfahmi menyebut indikator utama pembangunan trotoar adalah aksesibilitas, keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. “Trotoar harusnya mudah dijangkau oleh pejalan kaki khususnya masyarakat penyandang disabilitas, selain itu, keamanan dari konflik pejalan kaki dengan kendaraan atau kriminalitas di jalan, selebihnya kondisi lebar trotoar, kebersihan dan keindahan menjadi aspek kenyamanan orang senang berjalan kaki” ucap Nurfahmi


Namun Demikian, Urban Policy menyampaikan 3 catatan penting revitalisasi trotoar Depok. Pertama, Perlunya Pelibatan publik secara aktif dalam tahapan perencanaan, eksekusi dan evaluasinya sehingga masyarakat ikut serta memastikan pembangunan trotoar berkualitas dan dapat dimanfaatkan publik sesuai fungsinya secara maksimal, Kedua, Penegakan Hukum yang efektif kepada seluruh pengguna jalan yang melanggar seperti motor dan mobil yang parkir diatas trotoar, termasuk penertiban juru parkir ilegal yang saat ini marak dan meresahkan. Ketiga, revolusi mental pengguna jalan agar menghormati hak-hak pejalan kaki di trotoar.


Sebagai Informasi, Pemerintah Kota Depok telah mengatur larangan kendaraan parkir di tepi jalan dan trotoar, serta larangan Juru Parkir ilegal di Pasal 21 Jo. Pasal 45 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat dengan Sanksi Denda Maksimal 10 Juta Rupiah.