Usai Minum Alkohol, Nanda Setubuhi Kakak Angkatnya

DepokNews- Aksi bejat dilakukan seorang pemuda bernama Nanda (23) kepada seorang wanita berinisial DSH (40). Lantaran gelap mata karena pengaruh minuman keras, membuat Nanda tega  memperkosa korban yang sudah dianggap kakak angkatnya tersebut.

Kejadian bermula ketika DSH mendatangi rumah tersangka pada Senin (13/2) malam. Ketika itu DSH sedang  mengalami masalah keluarga juga bersedih hati. Dikarenakan menganggap tersangka sudah seperti adiknya, korban  berniat curhat tentang masalahnya tersebut kepada tersangka.

“Setelah korban panjang lebar menceritakan masalahnya tersangka menyuruh korban untuk sementara tinggal dirumahnya hingga mendapatkan kontrakan. Karena sedang dalam kondisi sedih, korban pun mengiyakan dan tidur di kamar lantai atas yang ditunjukan tersangka,” ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Senin (10/4).

Dirinya menambahkan usai korban masuk kamar dan tidur, tersangka pergi ke luar rumah. Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB pada Senin malam tersangka datang bersama teman-temannya untuk minum-minum alkohol.

“Jam 5 subuh hari Selasa paginya timbul niat jahat tersangka tentunya masih pengaruh alkohol untuk menyetubui korban yang ketika itu tertidur pulas,” tambahnya.

Dia memaparkan ketika tersangka berusaha memperkosa, korban terbangun dan berupaya menggagalkan niat bejat tersangka. Korban juga terus berusaha menyadarkan tersangka yang masih dalam keadaan mabuk. Namun apa daya tubuh pelaku yang lebih besar daripada korban membuat tersangka leluasa melakukan hal tak terpuji itu.

“Pelaku berhasil menggagahi korban dan melakukan persetubuhan selama kurang lebih 2 menit. Usai itu teman tersangka ada yang mengetuk-ngetuk pintu dan mengatakan kepada tersangka jika ada barangnya yang tertinggal. Setelah tersangka menghampiri temannya yang di depan pintu, korban langsung keluar rumah dan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi,” paparnya.

Korban baru melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Sabtu (8/4). Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. “Pasal yang dikenakan adalah pasal 285 tentang pemerkosaan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(mia)