Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 12-17 Tahun Masih Menunggu Distribusi Logistik Dari Kemenkes

badge-check


					Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok,, dr Novarita Perbesar

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok,, dr Novarita

DepokNews – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 12 sampai 17 tahun di Kota Depok belum dapat dilakukan. Saat ini masih menunggu pendistribusian logistik vaksin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

“Vaksinasi untuk anak usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu logistik dari Kemenkes,” tutur Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita, Minggu (04/07/21).

Novarita menambahkan, pelaksanaan percepatan vaksinasi untuk anak-anak sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Novarita menjelaskan, dalam SE tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar melaksanakan vaksinasi untuk sasaran tersebut. Tentunya dengan memperhatikan beberapa ketentuan yang ditetapkan.

“Dalam SE disampaikan untuk melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 12 tahun ke atas mulai 1 Juli,” jelasnya.

Kemudian, tambah Novarita, pemberian vaksinasi bagi anak-anak dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan   setempat. Lalu, mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun.

Selanjutnya, peserta vaksinasi harus membawa sejumlah dokumen. Antara lain membawa Kartu Keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak tersebut.

“Vaksin yg digunakan adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari,” tandasnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline