Wakil Wali Kota Minta Camat dan Lurah Turut Serta Awasi Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (tengah) bersama Ketua Divisi Pencegaha Satgas Covid-19 Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin (paling kanan) saat mengikuti webinar Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Covid-19 tahun 2021 (1442 H), di Balai Kota Depok, Minggu (20/06/21). (Istimewa)

DepokNews – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menegaskan, camat dan lurah harus mengawasi penjualan hingga ke lokasi pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Pengawasan ini untuk mencegah timbulnya klaster baru yang terjadi pada kegiatan keagamaan.

Menurut IBH, camat dan lurah dapat melakukan pemetaan agar lebih selektif dalam menentukan lokasi-lokasi lapak berjualan dan tempat pemotongan hewan kurban. Selain, dapat memicu klaster baru, hewan kurban yang didagangkan juga menimbulkan dampak lain, seperti bau dan limbah kotoran.

“Di sinilah peran RT-RW, lurah dan camat dalam membina dan memberi izin kepada para pedagang yang ada di Kota Depok,” tuturnya saat Webinar Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Covid-19 Tahun 2021 (1442 H), Minggu (20/06/21).

Terlebih, ujarnya, setiap tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban harus mendapatkan izin dari camat atas rekomendasi dari lurah setempat. Serta dikuatkan oleh surat pernyataan bertanggungjawab dari pemilik lapak.

“Maka perlu juga pengawasan dari Satpol PP di setiap tempat penjualan hewan kurban,” katanya.

Dirinya pun meminta kepada seluruh lurah, RT-RW dan masyarakat untuk mengingatkan pedagang agar bertanggung jawab terhadap kotoran hewan kurbannya. Jangan sampai limbah tersebut dibuang sembarangan, seperti di badan sungai dan situ yang dapat merusak lingkungan. 

“Terakhir, kepada panitia harus lebih proaktif dan selektif dalam pemilihan dan penanganan hewan kurban. Sebab, petugas pemeriksa hewan kurban tahun ini terbatas,” pungkasnya.

Sumber : depok.go.id