Wakil Walikota Depok Dukung Sosialisasi Dibalut Pagelaran Lenong ‘Mat Depok, Pernikahan di Ujung Bedil’

DepokNews- Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengapresiasi sosialisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan oleh Kemendikbud melalui Dewan Kesenian Depok (DKD). Sosialisasi yang dibalut pertunjukkan lenong Depok, dirasa bermanfaat dan tepat sasaran.
Pradi mengatakan terkait UU Nomor 5 tahun 2017,Kota Depok harus berinisiasi membuat perda turunan dari UU tersebut.
“Agar dapat direalisasikan bisa dibuat Perdanya,” ujar Pradi saat menyaksikan Lenong Depok, di Lapangan Pemuda, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Sabtu (8/12).
Pradi juga mengucapkan terimakasih kepada DKD yang telah meyelenggarakan acara sosialisasi UU no 5 ini, yang dirangkai dalam kegiatan seni budaya dalam rangka melestarikan budaya Betawi sebagai implementasi dari UU yang di sosialisasikan.
“Ini sosialisasi gaya baru, berikan edukasi secara visual dengan penampilan lenong,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DKD Nuroji memgharapkan dengan adanya UU Nomor 5 ini seniman di Depok lebih diperhatikan pemerintah. Contoh konkritnya adalah gedung kesenian yang hingga kini belum terealisasi di Depok. Bahkan penghargaan kepada seniman tidak ada bagi seniman di Depok.
“Hal ini juga perlu diperhatikan, karena seniman melestarikan kebudayaan baik Nasional maupun lokal,” terang Anggota Komisi X DPR RI ini.
Pendataan dalam bidang kesenian juga dibutuhkan, seperti sanggar-sanggar seni, mengembangkan fasilitas pembinaan dan masukan seni dalam kurikulum lokal.
“Penghargaan dari mulai memberikan anggaran sampai gelar. Penghargaan bukan sekedar kertas atau piala, karena tidak menjamin kesejahteraan. Harus lebih nyata seperti bantuan dana,” pungkasnya.
Terpisah, Lurah Limo Danudi Amin mengaku mengapresiasi oagelaran lenong Depok dengan lakon Pernikahan di Ujung Bedil. Selain menyosialisasikan tentang pemajuan kebudayaan, lenong ini dapat menghibur semua warga Depok. Penempatan di lapangan juga menjadi daya tarik, karena lebih besar dan terlihat hidup menyaksikannya.
“Semoga dengan adanya Undang-undang ini, kebudayaan di Indonesia bisa terus dilestarikan dan generasi muda tidak melupakan seni budaya. Serta pelaku seni lebih diperhatikan pemerintaj setempat,” tutup Danudi.(mia)