Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Wali Kota Depok Berikan Santunan Kematian

badge-check


					Wali Kota Depok Berikan Santunan Kematian Perbesar

DepokNews — Bila manusia meninggal, ia akan berpotensi meninggalkan resiko bagi orang lain, yaitu beban biaya kematian yang harus ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan. Dimana, banyak orang miskin menghadapi kesulitan ketika hendak menguburkan anggota keluarganya yang meninggal karena ketersediaan atau keterbatasan dana yang dimiliki.

Karena itulah, Pemerintah Kota Depok memberikan subsidi santunan kematian kepada warga miskin. Bertempat di Ruang Pelayanan Lantai 1 Gedung Dibaleka II, Walikota Depok Mohammad Idris menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada warga. Penyerahan tersebut dihadiri Asisten Hukum dan Sosial serta Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Senin (17/04/17).

Kepala Dinas Sosial Kota Depok Kania Parwanti menginformasikan, jumlah keseluruhan santunan diberikan kepada 535 orang. Dimana sisa tahun 2016 ada 274 orang dan di Januari 2017 ada 261 orang. “Yang bulan Februari dan Maret belum karena harus melalui proses dan juga SK Walikota. Jadi dikumpulkan dulu, lalu diverifikasi dan divalidasi. Pencairannya kurang lebih per tiga bulan. Seperti yang pengajuan Januari, baru cair bulan April ini,” jelas Kania menambahkan, karena tahun ini santunan kematian masuk dalam anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT).

Hal tersebut dibenarkan oleh Walikota Depok Mohammad Idris. Beliau menjelaskan, tutup usia seseorang tidak dapat dipastikan waktunya. Karena itu, santunan kematian termasuk bantuan sosial yang tidak terduga dan masuk kedalam anggaran BTT, yang alokasinya juga dari APBD. Sama seperti tahun sebelumnya, Santunan yang diberikan sebesar dua juta rupiah untuk setiap orang.

Terkait dengan lamanya waktu pencairan, Alumni Gontor ini menjelaskan bahwa semua itu tidak terlepas dari aturan yang berlaku. “Lama karena harus ada laporan dari RT/RW/RS, lalu ada proses verifikasi dan validasi ahliwaris dan alamat sehingga tidak fiktif. Kami juga akan mengevaluasi kembali jika dirasa terlalu lama dan mohon bersabar untuk proses pencairannya,” jelas Idris seraya menambahkan, karena dokumen yang dibutuhkan juga terkait dengan Disdukcapil dan Kelurahan.

“Semoga santunan kematian ini bisa membantu penggantian biaya pemakaman. Semoga santunan ini juga bisa membantu dan memberi keberkahan kepada ahliwaris dan keluarga yang ditinggalkan,” tutur Walikota

Facebook Comments Box

Read More

Tanahnya Diserobot, Warga Sukmajaya ini Bakal Lapor ke Polisi

19 June 2025 - 18:36 WIB

Imigrasi Depok dan PWI Jalin Kolaborasi, Irvan Triansyah: Satu Meja, Satu Visi

17 June 2025 - 18:14 WIB

Abdimas Universitas Gunadarma: Meningkatkan Literasi dan Logika Anak Melalui Pembelajaran Tematik di Lenteng Agung

17 June 2025 - 17:47 WIB

Penyuluhan Dampak Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Anak: Abdimas Universitas Gunadarma di Bina Cendikia

16 June 2025 - 17:37 WIB

Anggota DPRD Kota Depok M. Nur Hidayat: BUMD Pangan Bisa Jadi Alternatif Strategis Jaga Stabilitas dan Ketahanan Pangan

16 June 2025 - 17:08 WIB

Trending on Ragam