DepokNews — Pemkot Depok telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor, yang resmi diterima Organda Depok, serta Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok pada Senin (27/3/2017).
Dalam Perwal tersebut terdapat beberapa sejumlah aturan antara lain mengenai point larangan ojek online untuk memarkir kendaraannya di badan jalan, bahu jalan dan trotoar jalan.
Perwal juga melarangan ojek online menaikkan dan mencari penumpang di kawasan terminal. Selanjutnya larangan ojek online menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani oleh trayek angkutan kota.
Ketua Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok (FKAKD) Maryono mengatakan, dengan dikeluarkannya Perwal tersebut maka mereka memutuskan membatalkan rencana aksi unjuk rasa dan mogok operasi Rabu (29/3/2017).
“Kami juga sosialisasikan ke seluruh sopir angkot anggota forum kami untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa,” katanya