DepokNews — Dalam rangka penanganan masalah keluarga secara profesional dibutuhkan suatu lembaga yang dapat berfungsi sebagai wahana pemecahan masalah keluarga. Untuk itu dibentuklah Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 556/288/Kpts/Dinsos/Huk/2017.
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga bertugas melaksanakan konsultasi kesejahteraan keluarga secara profesional pada keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok serta melaksanakan pelayanan konsultasi kesejahteraan keluarga purnakaryawan maupun keluarga dan warga masyarakat Kota Depok dalam rangka pengembangan konsultasi kesejahteraan keluarga.
“Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) merupaan lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian informasi, penjangkauan, perlindungan dan pendampingan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif,” kata Walikota usai melantik Pengurus Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Kota Depok Tahun 2017-2019, di Aula lantai 5, Balaikota Depok, Senin (30/10/2017).
Kehadiran LK3, menurutnya sangatlah penting mengingat tujuan LK3 adalah mengatasi masalah psikologi keluarga, memulihkan kondisi psikososial keluarga dan memperkuat ketahanan keluarga. “Selamat kepada para pengurus yang dilantik, selamat bekerja untuk memberikan kontribusi positif bagi Kota Depok khususnya dalam bidang ketahanan keluarga,” ujar Idris. Dirinya berharap LK3 dapat berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BKPSDM, DPAPMK melalui P2TP2A, PKK, Kecamatan dan Kelurahan melalui satgas PKDRT