Warga Depok Dorong Segera Sahkan UU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama!

Depok – Dalam Rangkaian agenda Reses Anggota DPR RI Masa Persidangan Ke-4 Tahun 2020-2021 pada Sabtu (17/4) di Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok. Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Nur Azizah Tamhid, B.A., M.A., serap aspirasi dari para pengurus Komunitas Jam’iyah Subuh Kota Depok.

Pengurus Komunitas Jam’iyah Subuh mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang telah diusulkan PKS dapat segera disahkan menjadi UU.

Komunitas Jam’iyah Subuh yang sudah berdiri di Depok sejak tahun 1998 ini beranggotakan para Asatidz dan tokoh masyarakat di Kota Depok, sangat konsen pada pembinaan para ustadz, tokoh agama dan para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Depok.

Di hadapan Nur Azizah, K.H. Ir. Idris Aselih selaku pimpinan Jam’iyah Subuh Kota Depok, menuturkan kekhawatirannya akan keberlangsungan dakwah Islam saat ini, dengan berbagai tantangan yang dihadapi.

“Kami bersyukur atas kehadiran Ibu Nur Azizah sebagai perwakilan kami di DPRI RI, perwakilan umat Islam. Kami melihat saat ini keadaan umat Islam di Indonesia menjadi seperti tertekan, kita ini mayoritas tapi seolah seperti minoritas dan tidak berdaya sama sekali. Kita seperti tidak bisa berbuat sesuatu. Banyak ulama yang kerap disudutkan di rezim ini”, ungkapnya.

Sementara itu Hamzah, salah satu perwakilan pengurus, turut menyampaikan kekhawatirannya akan kondisi Indonesia saat ini, di mana para ulama dan tokoh agama banyak yang mengalami persekusi. Disisi lain belum ada payung hukum yang dapat menjamin keselamatan para ulama dari berbagai tindak persekusi.

“Perhatian pemerintah saat ini baik di tingkat eksekutif dan legislatif terhadap para ulama masih sangat kurang, saya berharap agar para ulama itu senantiasa diperhatikan dari sisi pembinaannya. Karena kita tahu bahwa mereka adalah salah satu tonggak penjaga ummat. Kami sangat berharap mereka juga diperhatikan”, papar Hamzah.

Nur Azizah menjelaskan bahwa persekusi terhadap tokoh agama dan simbol agama tidak hanya terjadi kepada para ulama Islam saja, namun juga beberapa tokoh agama lainnya juga. Dalam hal ini PKS, sejak awal sangat menaruh perhatian lebih terhadap perlindungan para tokoh agama, tidak hanya muslim saja tapi juga bagi semua agama yang diakui di Indonesia.

“RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ini menjadi penting untuk segera disahkan di negeri ini. Bukan hanya untuk kepentingan kita, umat muslim sebagai agama mayoritas di Indonesia. Tapi dengan adanya UU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ini akan menjadi landasan guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan setiap umat beragama”, jelas Nur Azizah.

Menurut Nur Azizah, selama ini kerap muncul stigma, dengan RUU yang diusulkan PKS ini hanya untuk kepentingan umat muslim semata, itu salah.

“Kita umat beragama, dengan adanya UU ini untuk mengakomodasi dan merealisasikan nilai-nilai Pancasila khususnya menjamin bagi setiap umat beragama untuk dapat menjalankan sila pertama dengan penuh keberadaban”, imbuhnya.

Sementara itu, Idris Aselih menambahkan bahwa, dirinya sangat menaruh harapan besar pada Fraksi PKS untuk terus memperjuangkan kebenaran.

“Harapan kami saat ini wakil kami dari Fraksi PKS menjadi harapan sebagian ummat Islam agar anggota DPR yang ada di pusat, bisa menyuarakan suara kami, karena kami ngomong kenceng di masjid pakai speaker juga enggak ada artinya ternyata. Levelnya cuma sampai tingkat RT dan RW, kalau ibu di DPR RI bisa sampai levelnya tingkat nasional. Itu harapan kami”, terang Idris.

Menanggapi hal itu Nur Azizah berterimakasih atas dukungan Komunitas Jam’iyah Subuh yang konsisten memperjuangkan kebenaran. Nur Azizah menambahkan, bahwa kriminalisasi ulama yang banyak terjadi saat ini merupakan salah satu bentuk konkret diskriminasi terhadap umat beragama di negeri ini.

“Kami di PKS Insya Allah akan secara konsisten terus mengawal perjalanan RUU Perlindungan Tokoh Agaman dan Simbol Agama yang saat ini telah masuk dalam satu dari 33 RUU dalam prolegnas prioritas di tahun 2021. Tentu kami di fraksi PKS tidak bisa hanya bekerja sendiri. Butuh peranan dan dukungan masyarakat sipil salah satunya dari Komunitas Jam’iyah Subuh Kota Depok ini, untuk terus mengawal RUU ini agar segera disahkan menjadi UU”, pungkas Nur Azizah.