Warga Dukung  Penyegelan Aparkost di Beji Depok Oleh Satpol PP

DepokNews—Masyarakat di RW 02 Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji mendukung langkah aparat Satpol PP Kota Depok yang melakukan penyegelan terhadap pembangunan aparkos Avicenna di Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji.

Salah satu warga, JJ Rizal mengatakan selama ini warga belum memberikan persetujuan atas pembangunan aparkos di lingkungannya.

Menurutnya pembangunan ini diduga menyalahi aturan karena persetujuan warga harus dipenuhi sebagai syarat analisis dampak lingkungan.

Warga lain yang rumahnya berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan, Haji Tabrani, mengungkap dirinya merasa terganggu karena proses pembangunan.

“Tiap hari suara bising terdengar jelas dari rumah kami dan debu beterbangan. Ia-pun juga keberatan jika bangunan itu dikelola seperti apartemen”katanya.

Awalnya mereka bilang kalau untuk kos, ternyata pengelolaan dan bangunannya seperti apartemen.

Aparkost Avicenna adalah bangunan indekos berkonsep apartemen. Keberadaan aparkost yang direncanakan berdiri empat lantai dan memiliki 400 kamar itu, berada di tengah permukiman penduduk, dan diyakini akan menimbulkan dampak sosial yang akan merugikan warga sekitar.

Belum lagi, sesuai aturan dan ketentuan, keberadaan lokasi di tengah permukiman warga tidak boleh diperuntukkan untuk apartemen.

Sementara lahan 1700 meter persegi di sisi Jalan Taufiqurrahman, Beji Timur, di mana aparkost akan dibangun tampak dikelilingi pagar seng setinggi sekitar dua meter.

Sementara itu pihak manajemen Aparkost Avicenna belum memberikan keterangan perihal penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok.

“Manajemen ngak ada disini, kami hanya jaga, kalau surat IMB masih dalam proses di Balaikota”ucap salah satu petugas keamanan di lokasi pembangunan.