Menu

Dark Mode
Tok!! Kamaludin Enuh Terpilih Menjadi Ketua Karang Taruna Pancoran Mas Depok Temu Tokoh dan Masyarakat di Acara Maulid Nabi: Calon Wali Kota dari PKS, Imam Budi Hartono, Paparkan Program Pro-Rakyat Audiensi Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FP LKP) Kota Depok bersama Calon Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono BRI KC TB Simatupang Berikan Bantuan Seragam dan Sepatu Sekolah ke YKRI FBR Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi di Pilkada 2024 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Pastikan Isu ‘Margonda Centris’ Hanya Mitos

Metro Depok

Warga Korban Verponding Eks Situ Krukut Terus Perjuangankan Hak

badge-check


					Warga Korban Verponding Eks Situ Krukut Terus Perjuangankan Hak Perbesar

DepokNews–Masyarakat eks Situ Krukut, Kecamatan Limo korban yang telah dirugikan oleh pihak Eigendom Verponding terus memperjuangkan haknya.

Koordinator Kuasa Hukum Akar Rumput, Yacob Tulam Saragih, kepada wartawan pada Rabu(18/2) mengatakan
pihaknya berjanji akan terus berupaya memperjuangkan hak warga eks situ Krukut yang telah dirugikan oleh pihak Eigendom Verponding beserta kroninya yang akan merampas hak warga soal Uang Ganti Kerugian (UGK) atas lahan yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh warga.

“Proses perdata masih berjalan dan sskarang sudah masuk ketingkat Kasasi, namun disamping proses hukum perdata, kami akan menempuh jalur hukum pidana untuk menuntut pihak Verponding beserta kroninya karena kami meyakini munculnya pihak eigendom verponding yang sekonyong konyong merupakan skenario besar dalam upaya merampas hak warga,” ujarnya.

Selain mempersoalkan Legal Standing Eigendom Verponding selaku pihak penggugat dalam perkara uang konsinyasi lahan eks situ Krukut, pihaknya juga akan mempermasalahkan alat bukti kepemilikan atas lahan eks situ Krukut yang digunakan oleh pihak Verponding dalam melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa warga tidak tidak pernah menyangkal bahwa tanah yang ditempati merupakan tanah negara,”katanya.

Dia mengatakan wargapun tidak pernah bersikeras untuk menentukan besaran uang ganti rugi dan menerima penetapan tim Appraisal tapi tiba tiba kok muncul gugatan dari Verponding yang notabene secara hukum, legal standingnya sudah tidak ada sesuai UU Agraria nomor 5 tahun 1960.

Selain pihak Eigendom Verponding, dia juga memastikan akan menyereret semua pihak yang terbukti bersekongkol dengan Verponding dalam upaya merampas hak warga eks situ.

Sekarang bola polemik uang konsinyasi pembebasan lahan eks situ Krukut senilai Rp 202 milar sudah masuk tingkat Mahkamah Agung (MA) dan untuk memperjuangkan hak warga.

Tim Akar Rumput sudah menyiapkan tiga Tim kuasa hukum guna mengadvokasi warga eks situ Krukut yang menurutnya telah didzolimi.

“Semua akan kami bongkar, termasuk pemotongan uang kerohiman untuk warga sebesar 10 hingga 20 persen akan kami tuntut,” katanya.

Warga lainnya, perwakilan warga eks situ Krukut, Wawan berharap Tim Akar Rumput mampu membantu warga dalam memperoleh haknya.

“Kami yakin dan percaya Tim Akar Rumput bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak kami,”katanya.

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok