Warung Kelontong Penjual Minuman Berakholol Digerebek

DepokNews–Warung Kelontong sekaligus rumah pribadi di Jalan Raya Cagar Alam RT 07/18 Kampung Baru, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas pada Selasa (27/2) digerebek tim gabungan.

Dalam razia itu petugas gabungan mendapati ratusan minuman berakholol yang siap di jual ke lapisan masyarakat umum.

Bahkan petugas mensita minuman jenis ciu yang dimasukan kedalam botol mineral untuk mengelabui petugas.

Namun saat dicium petugas ternyata bukan air mineral biasa ternyata yang dijual berupa minuman ciu.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakab operasi miras atau ini berawal dari laporan warga masyarakat yang resah karena disinyalir warung kelontong tersebut menjual miras berbagai jenis ke para anak muda dan pelajar.

“Dari laporan warga kita bersama anggota sikapi dengan mendatangi warung yang dimaksud. Dan ternyata benar, ada ratusan botol miras baik miras pabrikan maupun miras racikan, jenis ciu, di tempat itu,” katanya.

Dia mengatakan semua botol miras yang ada berasal pabrikan dan miras jenis ciu langsung disita pihaknya, dan akan dimusnahkan.

“Sementara pemilik warung kita tegur keras, karena dengan menjual miras telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 6/2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,”katanya.

Pengelola warung akan disangkakan telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) yang ancamannya adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta sesuai Perda.

Penjual miras akan diajukan ke sidang tipiring di PN Depok dengan didata dan identitasnya seperti KTP disita oleh pihaknya.

Sanksi yang diberikan adalah denda hingga ratusan ribu rupiah atau besarannya ditentukan majelis hakim.

Sebab katanya miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan jalanan serta tawuran pelajar yang berpotensi menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dari operasi miras di toko kelontong ersebut petugas mendapati 476 botol minuman beralkohol atau miras.

Rinciannya yakni 216 botol miras pabrikan berbagai jenis, serta 260 botol adalah miras jenis ciu.

Semua miras langsung disita dan diamankan petugas ke Kantor Satpol PP Depok untuk nantinya dimusnahkan.

Sementara itu warga setempat Soleh mengatakan selama ini warung tersebut pada malam hari kerap didatangi pembeli mulai remaja hingga dewasa.

“Kalau kami tahu kalau malam minggu ramai pembelinya makanya binggung pada beli apa” eh ternyata jual miras warungnya”katanya.

Warga mengapreasiasi petugas gabungan yang melakukan operasi atau razia di warung kelontong tersebut.