Depoknews.id, Depok– PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sejak 1 Januari 2017 memberlakukan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA.
Kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. “Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenaikan kenaikan tarif secara bertahap,” jelas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka di Jakarta, Senin (02/01/2017).
Tarif listrik pelanggan rumah tangga pengguna listrik dengan daya 900 VA yang sebelumnya mendapat subsidi, secara bertahap akan dinaikan sampai sesuai dengan tingkat ekonomi. Dan pada akhirnya tidak akan mendapat subsidi lagi. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali, yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.
Made juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif secara bertahap untuk pelanggan listrik 900 VA akan naik dari Rp. 605 menjadi Rp. 791/kWh per 1 Januari 2017, Rp. 1034/kwh pada 1 Maret 2017, dan Rp. 1352/kWh per 1 Mei 2017.
Setelah itu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga pengguna listrik 900 VA kena penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif non subsidi lainnya. Jika mengikuti tarif listrik non subsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp. 14.67,28/kWh.
Penyesuaian tarif listrik akan dilakukan setiap bulan berdasarkan kurs rupiah, ICP (Indonesia Crude Price), dan inflasi. Saat ini total goongan pelanggan PLN terdapat 37 golongan. Dengan 25 golongan pelanggan mendapat subsidi pemerintah, termasuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA.
Sumber: Antara