Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

PPh Pasal 21 Dihapus bagi Gaji di Bawah Rp10 Juta, Mohamad Nur Hidayat: Negara Hadir Menjaga Daya Beli Pekerja Padat Karya

badge-check


					PPh Pasal 21 Dihapus bagi Gaji di Bawah Rp10 Juta, Mohamad Nur Hidayat: Negara Hadir Menjaga Daya Beli Pekerja Padat Karya Perbesar

DepokNews – Depok, 7 Januari 2026 – Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Mohamad Nur Hidayat, menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang menghapus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan pada lima sektor padat karya sepanjang tahun 2026.

Menurut Nur Hidayat, kebijakan tersebut merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap pekerja, khususnya pada sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional.

“Penghapusan PPh Pasal 21 ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan stimulus langsung untuk menjaga daya beli pekerja. Dengan meningkatnya gaji bersih yang diterima, konsumsi rumah tangga akan terdorong dan memberikan dampak positif bagi perekonomian secara luas,” ujarnya.

Ia menilai sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, industri kulit, serta pariwisata merupakan sektor yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi global. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan fiskal yang tepat sasaran dan berkelanjutan untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi para pekerja.

Lebih lanjut, Nur Hidayat menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi kebijakan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekerja.

“Pemerintah daerah perlu turut mengawal pelaksanaannya. Jangan sampai kebijakan yang baik ini hanya berhenti di tataran administrasi perusahaan dan tidak sampai kepada buruh serta pekerja yang berhak menerimanya,” tegasnya.

Komisi B DPRD Kota Depok, lanjut Nur Hidayat, memandang kebijakan insentif ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah, khususnya bagi kota-kota dengan basis industri dan jasa yang kuat seperti Depok dan wilayah penyangga Jabodetabek.

“Ketika daya beli pekerja terjaga, perputaran ekonomi lokal akan semakin hidup. Ini merupakan kebijakan yang patut kita dukung bersama demi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

DPRa PKS Jatijajar Berbagi Bingkisan Bantuan Lebaran Secara Door to Door

19 March 2026 - 08:50 WIB

Giat Ramadhan Ambulance Fortune: Antar Jenazah ke Sragen Jawa Tengah

18 March 2026 - 17:37 WIB

DPRa PKS Tanah Baru Gelar “Ramadhan Berbagi”, Tebar Kepedulian di RW 05 dan RW 06

17 March 2026 - 16:10 WIB

Ketua DPRD Depok Hadiri Khataman Al-Qur’an di Balai Wartawan, Ajak Raih Berkah Ramadan dengan Membumikan Al-Qur’an

17 March 2026 - 14:40 WIB

Yayasan Fortune dan PT RICH Resmikan Kerja Sama, Dorong Dakwah Digital Lewat AyoMuslim

16 March 2026 - 10:07 WIB

Trending on Ragam