DepokNews – Komisi A DPRD Kota Depok kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 13 Mei 2026, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Depok. Rapat menghadirkan sejumlah pemohon serta mitra strategis Komisi A, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, perwakilan Kecamatan dan Kelurahan pemohon, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Dalam forum tersebut, para pemohon menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa perumahan dan lahan di wilayah Depok. Salah satu yang menjadi sorotan adalah praktik pengembang yang telah melakukan transaksi jual beli unit rumah kepada masyarakat, meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, sejak berlakunya Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi berubah menjadi PBG. Akibat belum adanya PBG, pembeli unit rumah belum dapat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal sebagian sudah menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun.
Selain persoalan perizinan, pemohon juga mengeluhkan belum dibangunnya infrastruktur dasar di kawasan perumahan. Jalan lingkungan dan saluran drainase belum tersedia, sehingga warga menghadapi kendala akses dan genangan saat hujan.
Komisi A juga menerima aduan lain terkait sengketa lahan. Sejumlah pemohon menyampaikan bahwa lahan milik mereka sudah dibeli oleh pengembang, namun pembayaran belum dilunasi hingga saat ini.
Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Depok yang hadir menyatakan akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Anggota Komisi A Moh Hafid Nasir, yang akrab disapa Bang Hafid, menyampaikan empat poin desakan kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait seusai RDP:
1. *DPMPTSP* diminta mempublikasikan daftar pengembang yang melakukan transaksi tanpa PBG dan segera memproses penyelesaian PBG kolektif untuk warga yang sudah menempati.
2. *Dinas PUPR* diminta mengeksekusi pembangunan infrastruktur darurat menggunakan jaminan Pemenuhan Sarana Prasarana Utilitas (PSU) dari pengembang yang wanprestasi.
3. *Satpol PP* diminta melakukan penindakan sesuai kewenangan terhadap proyek yang berjalan tanpa izin.
4. *BPN Kota Depok* diminta memfasilitasi penerbitan SHM parsial bagi pembeli beriktikad baik yang telah menempati unit lebih dari dua tahun, serta memberikan penjelasan terkait proses hukum dan administrasi pertanahan yang dapat ditempuh warga.
RDP ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh OPD terkait akan menyampaikan laporan tindak lanjut atas aduan pemohon kepada Komisi A. Pihak-pihak yang berhalangan hadir juga akan kembali diundang untuk dimintai keterangan pada rapat berikutnya.






