Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Politik

194 Kasus Pelanggaran Pilgub Dicatat Bawaslu

badge-check


					Bawaslu (Istimewa) Perbesar

Bawaslu (Istimewa)

DepokNews- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan pelanggaran pilkada yang mencapai 194 kasus. Dari angka tersebut, 135 merupakan kasus temuan dan 59 kasus yang dilaporkan.
Majalengka merupakan kota yang melakukan pelanggaran pilkada tertinggi yakni sebanyak 27 kasus.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia. Tidak hanya itu pihaknya juga mencatat  berdasarkan kategorinya paling banyak pelanggaran tidak netral ASN terdapat  40 kasus. Sedangkan pelanggaran kepala desa ada 20 kasus.
“Jumlah kasus dengan ASN dan kepala desa ada 32. Dilanjutkan adanya kampanye di tempat yang dilarang 15 kasus, politik uang dengan aneka ragam bentuknya sembako dan lain-lain termasuk pembagian uang ada  11 kasus,” ungkapnya.
Pelanggaran jenis lain, lanjutnya, adalah APK yang tidak sesuai atau iklan di luar jadwal sebanyak 17 kasus dan kampanye menggunakan anggaran ada 7 kasus.
Dirinya memaparkan kasus pelanggaran tersebut terjadi di semua wilayah Jawa Barat  baik pemilihan bupati (pilbub), pemilihan walikota ( pilwakot) dan pilgub (pemilihan gubernur).
“Kalau netralitas ASN dengan calon terbanyak ke pasangan Asyik dan kepala desa. Tapi calonnya nggak kena hanya kepala desa itu,” ucapnya.
Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, pihaknya mengaku sudah menindak enam kasus yang tindaklanjut pelanggaran pidana.
“Yang sudah vonis 4 kasus, seperti di Kuningan ada politik uang, kasus kepala desa di kabupaten Bandung sedang berjalan dan dalam proses. Kabupaten Ciamis sedang dalam proses penyidikan,” katanya.
Ia mencontohkan ada calon yang harusnya cuti tapi malah melakukan kampanye dengan meresmikan masjid.
“Seharusnya cuti tapi kampanye malah meresmikan masjid, ketika melanggar cuti itu pelanggaran administrasi. Kemudian ada 4 kasus pidana di Pilgub di Karawang, dua kepala desa dan kabupaten Bandung,” tutur Yusuf.
Dia menambahkan kasus kepala desa tersebut karena melanggar pasal 71. Dalam aturan tersebut dinyatakan kepala desa tidak boleh mengeluarkan putusan yang menguntungkan pasangan calon.
“Tidak boleh berfoto dengan paslon sampai menemani paslon,” tutupnya.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Yuni Indriany Pimpin DPC PDI Perjuangan Depok

9 December 2025 - 09:26 WIB

PKS Depok Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030, Tegaskan Semangat Harmoni dan Pelayanan

10 September 2025 - 10:16 WIB

Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Kembali Unggul dalam Survei Lingkar Aktivis UI

28 October 2024 - 17:38 WIB

Di PWI Kota Depok Imam – Ririn Paparkan Empat Program Unggulan Dalam Melanjutkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat

2 October 2024 - 06:58 WIB

Di PWI Kota Depok Imam-Ririn Paparkan Visi – Misi Dalam Melanjutkan Pembangunan & Mensejahterakan Masyarakat

2 October 2024 - 06:35 WIB

Trending on Headline