DepokNews–Kepolisian Polresta Depok menangkap 38 para tersangka peredaran narkotika berbagai jenis mulai ganja, sabu dan narkotika jenis lainnya.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan pada Jumat (26/1) mengatakan ada sekitar 38 tersangka peredaran narkotika dalam sebulan ini.
“Sejak awal Januari 2018 anggota kita berhasil mengamankan sekitar 38 tersangka dengan barang bukti 31Kilogram ganja dan belasan paket sabu dengan 36 kasus”katanya.
Dia mengatakan mereka ditangkap dari beberapa lokasi seperti di depan SPBU Jalan Raga Mukti RT 002/RW 001, Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. atas pelaku Aay Nurdiman (48) dengan barang bukti sekitar 15 Kg ganja siap kirim ke Nusa Tenggara Barat.
Tersangka lainnya AA yang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dengan barang bukti sekitar 11 Kg Ganja siap edar
Dia menambahkan, Kombes Polisi penangkapan tersangka ini dari hasil penyelidikan anggotanya di lapangan.
Mulanya diterima informasi dari warga bahwa pelaku membawa paket ganja yang akan dikirim ke luar pulau.
“Hari ini tim kita langsung bergerak dan mendapati seseorang diduga sebagai salah satu jaringan narkoba. Diduga dia membawa narkotika dalam kendaraannya,” katanya.
Dari 38 tersangka profesi mereka bervariasi mulai ada yang pengangguran, karyawan swasta dan profesi lainnya.
Untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, para pelaku sudah diamankan ke Mapolres Polresta Depok untuk dimintai keterangannya.
Para pelaku dikenai Undang- undang 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman minimal lina tahun penjara.