Menu

Dark Mode
Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir Peringati Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, Komnas untuk Rakyat Palestina Pelatihan Melukis dengan Cahaya oleh Mahasiswa Politeknik Media Kreatif,Jakarta Tim Abdimas Universitas Gunadarma – INBS Berikan Pelatihan Pengolahan Nilai Dan Pembuatan Rapor Santri Dengan Google Sheet “IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis

Peristiwa

38 Tersangka Pelaku Narkotika Diamankan  Polresta Depok

badge-check

DepokNews–Kepolisian Polresta Depok menangkap 38 para tersangka peredaran narkotika berbagai jenis mulai ganja, sabu dan narkotika jenis lainnya.

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan pada Jumat (26/1) mengatakan ada sekitar 38 tersangka peredaran narkotika dalam sebulan ini.

“Sejak awal Januari 2018 anggota kita berhasil mengamankan sekitar 38 tersangka dengan barang bukti 31Kilogram ganja dan belasan paket sabu dengan 36 kasus”katanya.

Dia mengatakan mereka ditangkap dari beberapa lokasi seperti di depan SPBU Jalan Raga Mukti RT 002/RW 001, Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. atas pelaku Aay Nurdiman (48) dengan barang bukti sekitar 15 Kg ganja siap kirim ke Nusa Tenggara Barat.

Tersangka lainnya AA yang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dengan barang bukti sekitar 11 Kg Ganja siap edar

Dia menambahkan, Kombes Polisi penangkapan tersangka ini dari hasil penyelidikan anggotanya di lapangan.

Mulanya diterima informasi dari warga bahwa pelaku membawa paket ganja yang akan dikirim ke luar pulau.

“Hari ini tim kita langsung bergerak dan mendapati seseorang diduga sebagai salah satu jaringan narkoba. Diduga dia membawa narkotika dalam kendaraannya,” katanya.

Dari 38 tersangka profesi mereka bervariasi mulai ada yang pengangguran, karyawan swasta dan profesi lainnya.

Untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, para pelaku sudah diamankan ke Mapolres Polresta Depok untuk dimintai keterangannya.

Para pelaku dikenai Undang- undang 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman minimal lina tahun penjara.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline