386 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi 17 Agustus

DepokNews– Ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong Kota Depok, pada Jumat (17/8) mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan di saat hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong Kota Depok, Sohibur Rahman menuturkan ada kurang lebih 386 warga binaan yang memperoleh remisi tersebut.

Diantaranya, 11 orang mendapatkan remisi langsung bebas murni.

Ini sudah melalui verifikasi data dan Walikota Depok juga berkenan, memberikan langsung kepada mereka.

Dia menjelaskan, 11 nara pidana yang dinyatakan layak mendapatkan remisi bebas pada hari ini, karena dianggap sudah memenuhi syarat.

Baik syarat secara prosedural substansi administratif dan substansi untuk mereka bisa pulang.

Dia mengatakan syarat administratif harus dilengkapi dengan petikan putusan dan eksekusi dari Kejaksaan.

“Syarat substansi adalah selama enam bulan berturut-turut yang bersangkutan harus berkelakuan baik. Itu yang kami support untuk diberikan remisi,”katanya.

Warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang kena tindak pidana umum.

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1-3 bulan. Dari total 1207 warga binaan di Rutan Depok, sebanyak 780 lebih merupakan tahanan narkoban.

Berbeda dengan tahanan tindak pidana umum, warga binaan narkoba memiliki kriteria yang lebih kompleks untuk bisa mendapatkan remisi.

Berbeda dengan tahun 2017, jumlah warga binaan yang mendapat remisi di tahun 2018 meningkat 40%.

Dimana pada tahun 2017 lalu Rutan Depok memberikan remisi sebanyak 234 nara pidana (22 menerima remisi bebas) dari 330 yang diusulkan.

Sohibur menambahkan bahwa hanya tahanan yang sudah vonis di tingkat pengadilan yang bisa mendapatkan remisi.

Dengan hitungan per hari ini 17 Agustus 2018 sudah menjalani sebagai nara pidana lebih dari 6 bulan.

Menurutnya, belasan warga binaan yang bebas murni tersebut rata – rata melakukan tindak pidana umum.

“Yang bebas ini, kebanyakan melakukan tindak pidana umum yang hukumannya tidak terlalu Lama, seperti satu tahun, dua tahun bervariasi lah,”katanya.

Menurutnya, ada beberapa kriteria warga binaan yang bisa memperoleh potongan masa tahanan secara normatifnya, yaitu menjalani enam bulan tahanan lalu menjalani amar putusan eksekusi dari Kejaksaan.

“Setelah berkas lengkap, baru kami berikan remisi. Kalau non formalnya, warga binaan ini berkelakuan baik tidak ada register negatif juga dalam pengamatan kami,” katanya.

Sementara itu Walikota Depok Muhammad Idris menerangkan, remisi tersebut landasannya bukan berdasarkan jenis hukuman maupun pelanggarannya namun berdasarkan aturan dan kajian.

“Ini semua berdasarkan ketentuan, sehingga mereka mendapat remisi, kami ucapkan selamat,”katanya.

Dirinya berapresiasi terhadap Rutan Cilodong, pasalnya dengan jumlah warga binaan mencapai ribuan orang namun keamanan di dalam hotel prodeo tersebut, kondusif.

“Sekarang ini mencapai 1.200 orang, namun disini kondusif dengan keterbatasan aparatur,” pungkasnya.

Idris mengapresiasi pembinaan-pembinaan yang dilakukan oleh Rutan Depok kepada seluruh warga binaan yang mondok di Rutan Depok.

Pembinaan tersebut berupa keterampilan sosial, ketrampilan usaha kerja, serta kegiatan keagamaan.

“Kalau ini disiplin dilakukan dan dijalani oleh warga binaan saya yakin, Insya Allah, ngga menutup kemungkinan salah satu warga binaan disini kelak nanti jadi presiden,”katanya.

Mudah-mudahan Rutan Depok ini bisa menjadi Rutan unggulan serta menjadi teladan bagi Rutan-Rutan yang lain.