60 IKM di Depok Difasilitasi Pembuatan Sertifikat HAKI

DepokNews- Rencananya 60 Industri Kecil dan Menengah (IKM)di Kota Depok, akan difasilitasi pembuatan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)di Tahun 2021. Pembuatan HAKI akan difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok.

“Sertifikat HAKI ini untuk menjaga sekaligus mematenkan merek produk supaya tidak ada tindakan penjiplakan. Tahun ini ada 60 IKM terdiri dari fashion, handicraft dan kuliner,” jelas Kabid Perindustrian Disdagin Kota Depok, Martinho Vaz.

Martinho melanjutkan, kepemilikan sertifikat HAKI sangat penting bagi pelaku usaha. Karena, sertifikat tersebut berfungsi sebagai legalitas dalam mematenkan merek produk. 

Martin menyebut, para pelaku IKM harus melewati sejumlah tahapan untuk bisa mendapatkan sertifikat HAKI. Di antaranya, sosialisasi, pelatihan, fasilitasi, hingga pendampingan yang dilakukan oleh Disdagin. .

“Kami berharap program pembuatan HAKI berjalan lancar, sesuai target yang ditentukan,” tandasnya.