Depoknews.id, Depok– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak tepat.
Sebagaimana alasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menyatakanb bahwa inflasi dan sudah tujuh tahun tarif biaya STNK tidak pernah naik. “Sebab STNK, BPKB bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi,” terang Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (04/01/2017) seperti dilansir dari Antara.
Menurut Tulus, alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit. Atau setidaknya produk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tulus juga menilai bahwa kenaikan itu kurang relevan tanpa proses reformasi dari sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB dinilai masih sering dikeluhkan publik, karena waktu pengurusan yang lama.
Bahkan alasan stok blanko masih kosong sering terdengar. Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut.
Tulus juga berharap, kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum diseluruh Indonesia. “Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum,” terang Tulus.
Baca juga : Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Akan Naik Dua Hingga Tiga Kali Lipat Di 2017