Depoknews.id, Depok– Tim gabungan dari Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polresta Depok kembali menangkap seorang pengedar ganja. Tidak main-main, ganja yang didapatkan petugas dari pelaku seberat 181 kilogram.
Penggerebekan terjadi pada Rabu (04/01/2017) sore sekitar pukul 18.00. di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Terusan H. Nawi Malik RT 03/14 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok.
Penggerebakan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana. “Betul, memang ada kegiatan operasi penggerebekan. Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri,” ujar Aryana.
Tersanka bernama Sukmajaya (34). Penangkapan bandar narkoba ini dipimpin langsung oleh AKBP Indra Siregar dan Kompol Putu Kholis Aryana.
Tersangka diketahui mengontrak rumah tersebut selama satu tahun bersama istri dan seorang anaknya. Di lokasi, polisi mengamankan enam boks berisi ganja kering seberat 181 kilogram.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya pengiriman ganja ke TKP. Sindikat menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang ke lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan delivery control terhadap paket tersebut. Setelah alamat ditemukan, polisi yang menyamar kemudian menangkap pelaku di rumah kontrakannya.
Polisi menggeledah isi paket tersebut. Setelah dicek, ternyata kontainer berisi ganja kering sebanyak 181 kilogram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan.
Sumber: detik.com