Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Metro Depok

Lagi, Polres Depok Tangkap Penggedar Ganja 181 Kg

badge-check


					Lagi, Polres Depok Tangkap Penggedar Ganja 181 Kg Perbesar

Depoknews.id, Depok– Tim gabungan dari Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polresta Depok kembali menangkap seorang pengedar ganja. Tidak main-main, ganja yang didapatkan petugas dari pelaku seberat 181 kilogram.

Penggerebekan terjadi pada Rabu (04/01/2017) sore sekitar pukul 18.00. di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Terusan H. Nawi Malik RT 03/14 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok.

Penggerebakan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana. “Betul, memang ada kegiatan operasi penggerebekan. Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri,” ujar Aryana.

Tersanka bernama Sukmajaya (34). Penangkapan bandar narkoba ini dipimpin langsung oleh AKBP Indra Siregar dan Kompol Putu Kholis Aryana.

Tersangka diketahui mengontrak rumah tersebut selama satu tahun bersama istri dan seorang anaknya. Di lokasi, polisi mengamankan enam boks berisi ganja kering seberat 181 kilogram.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya pengiriman ganja ke TKP. Sindikat menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang ke lokasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan delivery control terhadap paket tersebut. Setelah alamat ditemukan, polisi yang menyamar kemudian menangkap pelaku di rumah kontrakannya.

Polisi menggeledah isi paket tersebut. Setelah dicek, ternyata kontainer berisi ganja kering sebanyak 181 kilogram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan.

Sumber: detik.com

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok