Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Nasional

MUI Sayangkan Pembredelan Terhadap 11 Situs Islam

badge-check


					MUI Sayangkan Pembredelan Terhadap 11 Situs Islam Perbesar

Depoknews.id, Depok– Majelis Ulama Indonesia menyayangkan langkah yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.

“Pemblokiran situs Islam tersebut tentu mengundang reaksi umat Islam karena hal ini sangat sensitif. Langkah ini bisa menjadi pro kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme,” terang Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Senin (09/01/2017).

Menurut Zainut Tauhid Saadi, pihak Kominfo sendiri belum memberikan penejelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud. Seharusnya, lanjut dia, Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Bahkan Zainut mengatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh Kemenkominfo sebuah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. “Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia,” lanjut Zainut seperti dilansir dari Antaranews.

Ia pun menambahkan, seharusnya pemblokiran situs harus melalui proses hukum karena negara kita berdasar hukum. Pemblokiran tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan. Pemblokiran tanpa landasan hukum melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi.

“Kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif, dan anti NKRI dibiarkan dan tidak diblokir? Apakah hanya situs Islam saja yang membawa paham radikal?, terang Zainut.

Pemblokiran situs Islam, lanjut Zainut sangat menyinggung perasaan umat Islam. Karena tidak semua situs Islam yang diblokir membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme. Semua agama, kata dia ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar atau salah.

“Tidak boleh semua yang berisi benar salah itu dikatakan mengandung paham radikal. Jadi harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri,” katanya.

Untuk itu, MUI meminta Kominfo mengevaluasi kebijakannya dan membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apapun khususnya yang bersifat keagaamaan. Dengan begitu, tindakan Kominfo memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Facebook Comments Box

Read More

Diskusi Publik GEMA JASKITA “Menuju Demokrasi yang Bersih dan Bermartabat”

12 February 2024 - 07:34 WIB

Pimpinan BAZNAS RI Dorong Optimalisasi OPZ Melalui SIMBA, Disampaikan Dalam Islamic Philanthropy Outlook 2024

4 January 2024 - 12:20 WIB

Kolaborasi Simpul Relawan Anies Kota Depok, Adakan Bimtek Saksi TPS & Sosialisasi Aplikasi Hitung Cepat

23 October 2023 - 09:46 WIB

Pemimpin PKS Lepas Keberangkatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin

20 October 2023 - 14:42 WIB

Nur Azizah Tamhid Prihatin Terhadap Degradasi Moral Bangsa Akibat Propaganda LGBT dan Pergaulan Bebas

16 October 2023 - 08:48 WIB

Trending on Headline