Depoknews.id– Dewan Pers akan memberikan QR code, tanda bahwa media tersebut sudah terverifikasi dan bisa dipercaya, mulai 9 Februari 2017. Pemberian QR code tersebut akan dilakukan bertepatan dengan Hari Pers Nasional.
“Hal ini akan dilakukan secara bertahap,” ungkap Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1).
Pada tahap pertama, Dewan Pers akan memberikan QR code kepada sekitar 18 grup media besar yang menandatangani komitmen Piagam Palembang pada 2012 lalu. QR code yang diberikan untuk media cetak dalam jaringan, dapat dipindai dengan ponsel pintar dan akan memberi informasi mengenai media tersebut, antara lain alamat dan nomor kontak.
Kode tersebut kemungkinan dapat dipalsukan oleh media yang belum terverifikasi. Namun begitu dipindai, tidak akan ada informasi yang muncul.
Sementara itu, untuk platform radio dan televisi, Dewan Pers akan memberikan jingle yang diputar sebelum dan sesudah siaran berita. Dengan memberikan kode bahwa media tersebut terverifikasi, masyarakat akan dapat memilih untuk mengkonsumsi informasi dari media yang terpercaya atau tidak.
QR code itu juga akan memudahkan masyarakat dalam membedakan media arus utama dengan media palsu yang sering menyebarkan berita hoax sehingga membuat keresahan publik. Bagi media yang belum terverifikasi, Dewan Pers meminta mereka untuk memenuhi persyaratan, antara lain berbadan hukum.