Depoknews.id, Depok– Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, 51 persen saham perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus dimiliki oleh pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara (Minerba) menjadi PP nomor 1 tahun 2017.
Dalam ketentuan yang baru tersebut, pemerintah mencantumkan mengenai ketentuan divestasi saham, dimana pemerintah harus memiliki saham perusahaan pertambangan yang ada di Indonesia secara mayoritas sebesar 51 persen.
Jonan mengatakan, poin penting dalam PP Nomor 1 tahun 2017 adalah perubahan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen.
“Ini penting, dan instruksi Presiden bahwa dengan diterapkannya PP ini maka semua pemegang KK dan IUPK itu wajib tunduk pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51 persen,” Ujar Jonan di Kementerian ESDM seperti dilansir dari Kompas.com.
Menurut mantan Dirut KAI itu, Divestasi saham sebesar 51 persen kepada pemerintah tidak harus dilakukan secara sekaligus. Perusahaan pertambangan diperbolehkan mencicil atau mendivestasikannya secara bertahap hingga 10 tahun setelah berproduksi.
“Secara bertahap memang jadi mungkin 30 persen dulu, jangka waktu 10 tahun sejak berproduksi. Secara mayoritas sesuai perjanjian KK dan sesuai UU bahwa secara mayoritas itu akan dikuasai negara, dan paling kurang dikuasai oleh BUMN,” tuturnya.