Depoknews.id, Depok– Kepala Bagian Protokol dan Dokumentasi Sekretariat Daerah Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan kota Depok masih kekurangan 5000 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu pelayanan semua instansi pemerintahan.
Total ASN yang bekerja di seluruh instansi pemerintahan mencapai 7146 orang. Sedangkan jumlah warga Depok kini mencapai 2,1 juta jiwa. Idealnya satu PNS melayani 100-150 orang. “ASN dan penduduk Kota Depok perbandingannya 1:293 orang,” kata Nessi.
Tahun ini ASN Depok berkurang 499 orang dari tenaga guru dan staf tata usaha Dinas Pendidikan. PNS Dinas Pendidikan itu dipindahkan ke Provinsi Jawa Barat, setelah kewenangan pengelolaan SMA/SMK negeri dialihkan kesana. “Semua yang pindah ASN dari SMA/SMK Negeri sebab dialihkan ke provinsi,” tambah Nessi.
Nessi juga mengungkapkan bahwa kota Depok sudah tiga tahun meminta penambahan tenaga ASN ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, karena ada moratorium ASN, permintaan itu belum terpenuhi.
Pemerintah pusat moratorium ASN sejak 2014 sampai 2019. Padahal menurutnya jumlah ASN setiap tahun selalu berkurang. Meskipun ditambah 5000 ASN. Hal itu dikarenakan jumlah penduduk Depok yang berkembang cukup pesat.
Nessi mengatakan dengan susunan organisasi tata kerja yang baru, diperkirakan jumlah beban kerja akan semakin meningkat. Kota Depok, lanjut Nessi sedang melakukan evaluasi analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan susunan organisasi baru. “Tahun ini kami akan ajukan penambahan lagi,” terangnya seperti dikutip dari Tempo.co.
Ketua Tim Peneliti IPDN Sadu Wasistiono sependapat dengan Nessi. Menurutnya di Kelurahan Tugu, satu pegawai melayani 10 ribu penduduk. Menurut dia, yang perlu dikembangkan di Kota Depok adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta mengubah manajemen proses perizinan agar lebih mudah untuk warganya.
“Solusi kekurangan SDM, dengan pemanfaatn teknologi,” terang Sadu.
Depok harus bisa mengelola teknologi informasi untuk pelayanan. Sebelas bidang pelayanan yang bisa menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Sedangkan, yang perlu tatap muka langsung hanya pelayanan untuk pembuatan KTP, KK, SKCK, Izin Keramaian dan surat keterangan belum menikah.
“Sisanya seperti permohonan akte bisa dengan teknologi informatika,” kata Sadu.