Menu

Dark Mode
Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka

Headline

Kelabui Petugas, Dua Mahasiswa Ini Sembunyikan Ganja di Dalam Bungkus Kopi

badge-check


					Kelabui Petugas, Dua Mahasiswa Ini Sembunyikan Ganja di Dalam Bungkus Kopi Perbesar

DepokNews- Dua mahasiswa yang membawa ganja seberat 3,90 gram yang disimpan dalam bungkus kopi berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Depok. Selain dua orang mahasiswa, Polres Depok juga menangkap 25 orang lain dari 20 kasus.

“Untuk yang dua orang mahasiswa ditangkap di pom bensin Jalan Kartini Kelurahan Pancoran Mas Kecamatan Pancoran Mas pada Jumat 6 Januari 2017.Mereka mengelabui petugas dengan menaruh ganja di dalam bungkus kopi,” ujar Kasat Narkoba Polres Depok Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

Kronologis penangkapan, lanjutnya, petugas hendak pembelian undercover buy kepada pelaku. Barang itu nantinya mau diedarkan di Jakarta dan Depok. Dari pengakuan tersangka, hasil menjual itu untuk keperluan biaya kuliah.

“Untuk diedarkan lagi di dalam kampus itu masih kami dalami, diedarkan di semua kalangan bukan mahasiswa saja,” tuturnya.

Terkait adanya pengungkapan ganja 180 kg di Bojongsari beberapa waktu lalu, dia menuturkan jika pihak Polres Depok membackup Bareskrim Mabes Polri.

“Untuk keterkaitan dengan tersangka yang baru ditangkap, kami akan selidiki lebih dalam,” terangnya.

Putu menjelaskan total barang bukti yang disita ganja 3,39 gram dan shabu
18,92 gram. Jika dirupiahkan barang bukti ganja Rp 100 ribu dan barang bukti shabu Rp 30,6 juta dengan total Rp 30,7 juta.

“Ada sekitar potensi calon korban 100 orang,”jelasnya.

Ia mengatakan untuk wilayah Depok yang rawan dengan narkoba ada di tiga kecamatan antara lain Beji, Cimanggis dan Pancoran Mas. Untuk ancaman hukuman bagi para pelaku terkena
Pasal 114 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba maksimal seumur hidup. Namun untuk mahasiswa nya 20 tahun penjara,” tandasnya.(mia/ruli)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap

19 December 2024 - 15:31 WIB

Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka

13 December 2024 - 20:32 WIB

PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi

13 December 2024 - 10:50 WIB

Trending on Ragam