DepokNews- Salah satu tersangka, mahasiswa yang membawa ganja seberat 3,90 gram, G berkilah jika ia tidak mengedarkan ganja.
“Saya nggak edarkan cuma pake. Saya pake itu biar santai,” ungkapnya.
Dia mengaku membeli barang haram itu dari seorang mahasiswa universitas negeri di Jakarta.
“Beli Rp 50 ribu satu paket dan bisa dibagi tiga. Saya sudah empat kali beli,” ucap mahasiswa perguruan swasta tersebut
Ia menjelaskan menggunakan narkoba sejak masuk kampus. “Pake nya di dalam kampus aja. Saya nggak ngedarin tapi beli sama orang. Yang jual masukin ganja di dalam bungkus kopi,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Depok Kombes Pol Puty Kholis Aryana mengatakan, penangkapan dua mahasiswa tersebut dilakukan di pom bensin Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (6/1/2017).
“Mereka mengelabui petugas dengan menaruh ganja di dalam bungkus kopi,” urainya.
Untuk ancaman hukuman bagi para pelaku terkena Pasal 114 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba maksimal seumur hidup.
“Namun untuk mahasiswa nya 20 tahun penjara,” tandasnya.(mia/ruli)