Depoknews.id, Depok – Petugas pemadam kebakaran atau disingkat Damkar, sejatinya bertugas untuk memadamkan api atau juga membantu menyelamatkan nyawa orang yang menjadi korban kebakaran.
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, sejak awal 2017 ini resmi berubah nama menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 terkait Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di pemerintahan kabupaten, kota dan provinsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Dengan perubahan nama ini, maka Dinas Damkar dan Penyelamatan Depok, sesuai namanya juga mengurus evakuasi pada korban bencana alam, banjir, atau pun evakuasi terkait penyelamatan warga yang tertimpa musibah.
Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Agung Sugiharti, Senin (16/1/2017).
“Dinas Damkar dan Penyelamatan saat ini tidak hanya menangani kebakaran saja.Tetapi kami juga mengurusi penyelamatan atau evakuasi warga. Penyelamatan menjadi salah satu fungsi dan tugas dinas kami yang baru atau berubah nama ini,” kata Sugiharti, Senin (16/1/2017).
Ke depan, ia berharap, masyarakat Depok yang membutuhkan pelayanan untuk penyelamatan bisa secara cepat menyampaikannya kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Depok melalui call center atau nomor hotline yang tersedia.
“Dengan ditambahnya satu tugas baru di diinas kami, diharapkan kami, bisa membantu warga yang sedang mengalami kesulitan dan butuh pertolongan dari tim penyelamat,” kata Sugiharti.
Sebelum berubah nama, kata Sugiharti, tim Dinas Damkar Depok sebenarnya beberapa kali telah turun membantu evakuasi warga korban banjir.
Dengan pengalaman itu, kata dia, dirinya yakin petugasnya mampu menjalani amanat dan tugas yang dibebankan kepadanya.
“Kami yakin kami mampu menjalani fungsi ini sebaik-baiknya,” katanya.