Depoknews – Kapolri, Jendral Tito Karnavian menyatakan tengah mendalami kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rizieq Syihab imam besar Front Pembela islam terkait ucapannya tentang “jendral otak hansip”
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan lidik dan sidik, apakah ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik saat rizieq syihab melakukan ceramah pada tanggal 12 januari lalu yang tersebar di medis sosial.
Pihak kepolisian akan menindak lanjuti bila ada laporan masuk terkait ucapan rizieq syihab tersebut.
Sebelumnya, seorang warga melaporkan rizieq syihab imam besar front pembela islam terkait pernyataan “jendral otak hansip” rizieq syihab diduga melanggar pasal 28 ayat dua dan pasal 45 ayat dua undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.