Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Nasional

Bandung Paling Renta Pungli, Ridwan Kamil Akui Banyak Terima Laporan dari Warga

badge-check


					Bandung Paling Renta Pungli, Ridwan Kamil Akui Banyak Terima Laporan dari Warga Perbesar

Depoknews.id, Bandung –  Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku senang dengan hadirnya Tim Saber Pungli yang bisa bergerak cepat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut pria yang karib disapa Emil itu, ia sudah sering mendapat laporan praktik pungli di dinas tersebut.

“Sering mendapat laporan pungli. Makanya saya senang dibentuk Saber Pungli karena punya kapsitas meng-OTT-kan laporan,” ujar Emil usai rapat pimpinan tertutup bersama Kapolrestabes Bandung, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (30/1/2017).

Menurut Emil, dalam kurun waktu 3 tahun lebih dari 15 pejabat sudah dihukum karena berurusan dengan pungutan liar.

“Sudah 15 pejabat dan camat saya pecat. Tapi dulu itu hukuman banyaknya administrasi kepegawaian,” terang Emil.

Tidak hanya dinas-dinas pelayanan, menurut Emil semua dinas di Kota Bandung juga rawan pungli. Sehingga pihaknya meminta kepada jajarannya agar jangan berani-berani melakukan pungli.

“Semuanya juga rawan. Kan ada proyek pembangunan ini itu. Bisa minta ke kontraktor atau apalah. Justru dengan kejadian ini jangan macem-macem, jangan sok lihai menyiasati,” tegas Emil.

Sebelumnya, polisi melakukan OTT terhadap Kepala DPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana. Dalam operasi itu, polisi juga turut mengamankan 11 orang lainnya yang diduga terlibat kasus dugaan praktik pungli tersebut. Enam tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut, termasuk kepala dinasnya.

Dari hasil OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 364 juta, 34.000 USD, 124 Poundsterling, buku tabungan berisikan saldo Rp 500 juta, dua unit mobil dan satu unit motor.

Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 5, 11, 12 B No 20 tahun 2011 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Facebook Comments Box

Read More

Diskusi Publik GEMA JASKITA “Menuju Demokrasi yang Bersih dan Bermartabat”

12 February 2024 - 07:34 WIB

Pimpinan BAZNAS RI Dorong Optimalisasi OPZ Melalui SIMBA, Disampaikan Dalam Islamic Philanthropy Outlook 2024

4 January 2024 - 12:20 WIB

Kolaborasi Simpul Relawan Anies Kota Depok, Adakan Bimtek Saksi TPS & Sosialisasi Aplikasi Hitung Cepat

23 October 2023 - 09:46 WIB

Pemimpin PKS Lepas Keberangkatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin

20 October 2023 - 14:42 WIB

Nur Azizah Tamhid Prihatin Terhadap Degradasi Moral Bangsa Akibat Propaganda LGBT dan Pergaulan Bebas

16 October 2023 - 08:48 WIB

Trending on Headline