DepokNews- UM tersangka lain dalam kasus penggerebekan narkoba, di kediaman ET anggota DPRD Depok ahad lalu, mengaku sudah sekitar lima hingga enam kali mengantar ke ET .
“Saya kenal dia dari teman. Awalnya nggak tahu kalau dia anggota DPRD, dikasih tau sama teman baru tahu,” ucapnya.
Dia mengaku biasanya transaksi dilakukan di rumah ET. “Nggak pernah di kantor. Biasanya dia beli yang paketan Rp400 ribu hingga Rp 500 ribu. Transaksi biasanya sabu saja,” akunya.
Ia mengatakan jika ET membutuhkan barang haram tersebut menghubungi tersangka melalui telepon selularnya.
“Kadang dia telepon, SMS. Dia bilang kalau nelpon ‘Mi ada bahan nggak, enakan sama cewek kalau cowok ribet, bocor’, kalau SMS dia bilang ada kue gak ,” kata pelaku.
Dirinya menambahkan setiap kali mengantar barang mendapat uang jasa dari ET sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Transaksi seringnya malam. Dia biasanya bayar cash nggak pernah transfer,” tutupnya.(mia)