Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Wakil Ketua DPRD Apresiasi SOTK Baru Pemkot Depok

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Apresiasi SOTK Baru Pemkot Depok Perbesar

DepokNews – Wakil ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari turut mengomentari SOTK baru di lingkungan Pemkot Depok. Perempuan yang juga menjabat sebagai koordinator komisi A ini menanggapi perubahan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu(BPMP2T) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sebagai koordinator di Komisi A yang membidangi perijinan, saya sangat mengapresiasi SOTK baru ini. Diharapkan dapat menghentikan proses pembangunan tanpa ijin di Depok,” terang Yeti.

Dirinya mengatakan bahwa sebelumnya pengawasan perijinan di Kota Depok kurang maksimal dikarenakan fungsi pengawasan berada di Dinas yang berbeda dengan dinas pemberi ijin pembangunan. Sehingga antara proses perijinan dan juga pengawasan harus melalui proses koordinasi dan birokrasi yang lumayan memakan waktu.

Pengawasan dulu ada di dinas tata ruang dan permukiman, sementara proses pengajuan ijin ada di BPMP2T,pengawasan berada di dua atap yang berbeda sehingga untuk melakukan tindakan sesuai dengan Perda prosesnya harus melalui birokrasi yang cukup panjang karena harus ada koordinasi antar dua dinas ini.

“Dengan pindahnya fungsi pengawasan di DPMPTSP, penindakan teerhadap pembangunan yang belum memiliki ijin dapat dilakukan secara langsung,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa masyarakat juga memiliki peran yang  penting terhadap hal ini, karena pengembang tidak mungkin berani melaksanakan pembangunan tanpa mengantongi izin gangguan atau yang biasa disebut izin HO (Hinder Ordonantie). Izin ini adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

“Pasti harus ada ijin lingkungan dari masyarakat yaitu HO, jadi apabila masyarakat melihat pembangunan tidak layak atau menggangu stabilitas masyarakat mereka punya hak untuk menolak. Maka perlu adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk mengawasi hal ini,” tutupnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

“Warga Depok Bangga! Mahasiswa Gunadarma Borong Medali di Bandung!

25 April 2026 - 20:10 WIB

Laba Melejit 216,70% di 2025, DADA Bagikan Dividen Rp2 Miliar

24 April 2026 - 09:39 WIB

Sambut HUT Kota Depok Optik Sejahtera Berikan 27 Kacamata Gratis untuk Pelajar yang Lahir 27 April

12 April 2026 - 06:59 WIB

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

PKS Depok Mantapkan Konsolidasi dan Lantik Pengurus DPC Lewat Rakerda 2025

21 December 2025 - 09:49 WIB

Trending on Headline