Menu

Dark Mode
Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan Penjualan Berbasis Nilai dan Etika: Membangun Masa Depan Berkelanjutan bersama PT Karya Rappo Indonesia Hyundai Luncurkan New Creta N Line di Bogor, Hadirkan Fitur Sporty dan Futuristik Kelas Perdana Affiliate Synergy WW di Depok, Membludak! Yuk Kenali Siklus & Jenis Penjualan anda Jika Ingin Sukses “Bukan Sekadar Angka: Menyusun Skema Kompensasi yang Menguatkan Motivasi”

Headline

Kepepet Cicilan Motor Pegawai Ekspedisi Ini Nekat Maling Handphone

badge-check


					Kepepet Cicilan Motor Pegawai Ekspedisi Ini Nekat Maling Handphone Perbesar

DepokNews- Baru enam bulan bekerja di perusahaan ekspedisi, MAH nekat mencuri. Pria 25 tahun ini mencuri sebuah telepon genggam di gudang PT JET di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok. MAH adalah pekerja di bagian inbond yang bertugas merekam kode resi barang kemudian memisahkan per area.

Setiap hari banyak barang mewah yang dia rekam resinya sehingga MAH tergiur mencurinya. Modusnya dengan menjatuhkan sebuah telepon genggam dari meja inbond. Kemudian telepon genggam itu dimasukkan dalam karung.

“Setelah itu barang dia ambil dan dibawa pulang,” kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Kamis (2/3/2017).

Setelah barang dibawa kemudian dijual seharga Rp 1,5 juta. Terungkapnya kasus ini bermula ketika sebuah situs belanja online komplain karena ada beberapa pesanan yang tidak dikirim.

“Laporannya ada 10 laporan dari Lazada perihal barang yang tidak dikirim oleh PT JET,” ungkapnya.

Kemudian dilihat rekaman CCTV terlihat MAH sedang mengambil barang yang dimaksud. Kemudian pihak perusahaan melapor ke Polsek Cimanggis. Pelaku pun diamankan kemarin siang dan kini mendekam di sel.

Pihaknya masih mendalami kasus ini apakah pelaku sudah sering mengambil barang atau tidak. Termasuk mendalami apakah ada pelaku lain yang juga melakukan hal serupa.

“Pengakuannya saat ini baru satu dan rekaman juga baru memperlihatkan satu saja. Kemungkinan pelaku lain masih didalami,” tandasnya.

Sementara itu MAH mengaku nekat mencuri karena kepepet. Pria lajang itu harus membayar cicilan motor Rp 1,2 juta. Dia mengaku gaji yang diterimanya sebesar Rp 3,1 juta dirasa kurang.

“Cicilan baru dua bulan. Uangnya saya buat cicil motor,” akunya.

Kini MAH mendekam di sel dan dijerat pasal 362 KUHP. Ancamannya lima tahun penjara.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Elektabilitas Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok 2024

16 November 2024 - 17:15 WIB

Kerja Nyata Imam Budi Hartono : Depok Segera Miliki TPST, Solusi Efektif Atasi Masalah Sampah

2 November 2024 - 19:46 WIB

Trending on Headline