Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Dishub Kembali ‘Gembok’ Kendaraan yang Parkir Sembarangan

badge-check


					Dishub Kembali ‘Gembok’ Kendaraan yang Parkir Sembarangan Perbesar

DepokNews- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok lakukan penertiban kendaraan roda empat dan pengemudi ojek online, yang memarkirkan kendaraan di trotoar serta bahu jalan ditertibkan. Bahkan Dishub pun tak segan menggembok mobil atau motor ‘nakal’ yang terparkir tidak pada tempatnya.

“Sudah sering kami lakukan ini. Tapi masih saja parkir sembarangan. Untuk saat ini yang kami tindak ada di Jalan Kartini, Jalan Margonda Raya, Jalan Nusantara,” terang Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Depok Sariyo Sabani, Rabu (15/3/2017).

Dirinya memaparkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Maka Pemkot Depok melakukan pembatasan, larangan parkir, ngetem di bahu jalan, trotoar di kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kartini, Jalan Juanda, Jalan Tembus Dewi Sartika.

Menurutnya jika sudah bicara ketertiban umum, siapa pun tidak boleh melanggar. Termasuk bagi ojek online yang melanggar serta angkot yang tidak tertib. Misalnya menaikan dan menurunkan penumpang begitu saja.

“Nantinya jika ada perwa, kami bisa angkut dan proses kendaraan yang melanggar. Kalau saat ini kami gembok. Bagi pemilik kendaraan yang digembok bisa mengambil kuncinya di Polres Depok,” tutup Sario.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline