Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Headline

Pembawa  Shabu Seberat 103 Gram Dibekuk Polisi di Masjid UI

badge-check


					Pembawa  Shabu Seberat 103 Gram Dibekuk Polisi di Masjid UI Perbesar

DepokNews- Dede Suhendar (40) hanya pasrah ketika digelandang polisi. Dia diamankan lantaran memiliki sabu seberat 103 gram. Dia diamankan di dalam lingkungan Universitas Indonesia (UI). Namun Dede belum sempat menjual pada pembelinya, tetapi polisi sudah mencokoknya.

Penangkapan ini bermula dari laporan satpam UI yang curiga dengan gerak gerik Dede di parkiran Masjid UI. Pasalnya dia seperti orang kebingungan dan resah. Curiga dengan gelagat itu, satpam kemudian melapor pada polisi.

“Dari laporan itu petugas langsung bergerak. Dan benar saja kami mengamankan tersangka dengan barang bukti seberat 103 gram,” kata Wakil Satuan Narkoba Polresta Depok AKP Rosana Labobar.

Dede pun tak berkutik saat barang haram itu dikeluarkan dari jaketnya. Sabu itu disimpan dalam dua klip kemudian dimasukkan dalam plastik hitam.

“Dia simpan barangnya dalam kantung jaket,” tandasnya.

Sabu yang didapat dari tangan Dede diperkirakan bernilai Rp 100 juta. Setelah itu Dede langsung dibawa ke kantor polisi. Dari keterangan tersangka barang haram itu didapat dari temannya di Jakarta Selatan.

“Tersangka lain yaitu pembelinya juga sedang kami kejar,” ungkapnya.

Penuturan Dede sudah dua kali bertransaksi. Dia menjual ke pembeli yang sudah dikenalnya.

“Dia mengaku telah dua kali melakukan transaksi sabu dengan berat yang sama,” ucapnya.

Dede pun dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman diatas lima tahun penjara.

Terbukanya lingkungan kampus UI memang menjadi celah bagi siapapun yang berniat jahat termasuk bertransaksi narkoba. Diakui pula bahwa UI menjadi salah satu wilayah yang rawan peredaran narkoba. Pasalnya ada beberapa titik di kawasan tersebut yang sepi dan minim pengawasan.

Rosa menuturkan tidak menutup kemungkinan sabu tersebut dijual ke kalangan mahasiswa. Namun, tersangka yang ditangkap mengaku belum pernah melakukan transaksi dengan mahasiswa di sana.

“Transaksi sama orang luar kampus,” ujarnya.

Rosa menambahkan perlu ada kerjasama pengawasan untuk mengantisipasi transaksi narkoba di UI. Menurutnya, sampai saat ini belum ada upaya kerja sama UI dengan polisi dalam pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kami belum melakukan kerja sama baik dalam membangun sistem pengawasan di UI,” pungkasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Elektabilitas Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok 2024

16 November 2024 - 17:15 WIB

Kerja Nyata Imam Budi Hartono : Depok Segera Miliki TPST, Solusi Efektif Atasi Masalah Sampah

2 November 2024 - 19:46 WIB

Trending on Headline