DepokNews- Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Kota Depok, akhirnya Buni Yani tersangka kasus UU ITE tidak ditahan. Kejaksaan memperbolehkan Buni untuk pulang setelah diperiksa lebih dari satu jam.
“Iya tidak ditahan karena sifatnya tidak wajib. Itu hak apakah digunakan atau tidak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, Senin (10/4).
Alasannya kata dia karena telah memenuhi syarat dalam KUHP dan sudah ada penjamin. Penjamin yang dimaksud adalah keluarga dan tim kuasa hukum. “Istri dan kuasa hukumnya sebagai penjamin,” ungkapnya.
Setelah ini Buni diwajibkan untuk melakukan lapor diri. Seminggu Buni diwajibkan lapor diri Kejaksaan Depok dua kali. “Wajib lapor Senin dan Kamis,” tandasnya.
Ditanya soal jadwal sidang, pihaknya mengaku akan segera melimpahkan ke pengadilan. Hanya saja pihaknya memerlukan konsentrasi.
“Sidang disini atau dimana bisa saja. Tim JPU sudah siap,” tukasnya.(mia)