Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Headline

Empat Penipu Kartu Kredit Diringkus Polresta Depok

badge-check


					Empat Penipu Kartu Kredit Diringkus Polresta Depok Perbesar

DepokNews — Empat orang komplotan penipu dengan modus kartu kredit diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok.

Mereka nekat berbuat jahat dengan tujuan ingin menambah pundi-pundi uang.

Para pelaku pun saling bekerjasama untuk menguras nasabah kartu kredit dengan iming-iming program diskon 50 persen setiap belanja di sejumlah outlet kenamaan.

Wakapolresta Depok AKBP Faisal Ramdhani saat jumpa pers pada Rabu (12/4) kepada wartawan mengatakan dalam menjalankan aksinya, mereka saling berbagi peran.

Seperti Sri Widiastuti (34) alias Intan menjadi pengumpul database nasabah kartu kredit, Prasetyo (35) berperan sebagai manager, Kurniawan (26) penyedia fasilitas, dan Periyanto (33) serta Gapur (34) sebagai kurir pengantar kartu reward.

AKBP Faisal Ramadhani mengatakan
pihaknya juga masih mendalami terkait lama mereka melakukan kejahatan penipuan tersebut.

“Mereka sudah melakukan nya beberapa kali tapi itu masih kami dalami lagi,” tuturnya.

Ia mengungkapkan dari hasil penipuan yang dilakukan kelompok tersebut mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 40 juta.

“Mereka ditangkap karena berdasarkan laporan ke kami. Ada sekitar 9 korban yang sudah tertipu modus mereka,” ungkapnya.

Dia mengatakan mereka yang tertangkap merupakan sindikat spesialis penipuan bermoduskan kartu kredit ini.

Dari hasil lidik sementara, memang ada beberapa nama yang terkait dan mudah-mudahan ke depan bisa dikembangkan

Ketika menjalankan aksinya pelaku yang telah memiliki data base calon nasabah menghubungi calon korban.

“Mereka menelepon secara acak hingga akhirnya mereka tertarik. Atas perbuatannya para pelaku terkena pasal 378 dan pasal 379 A,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Elektabilitas Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok 2024

16 November 2024 - 17:15 WIB

Kerja Nyata Imam Budi Hartono : Depok Segera Miliki TPST, Solusi Efektif Atasi Masalah Sampah

2 November 2024 - 19:46 WIB

Trending on Headline