Menu

Dark Mode
SDIT dan SMPIT Nurul Fikri Raih Anugerah Raksa Prasada di Hari Cipta Puspa dan Satwa Nasional 2024 Pengabdian Masyarakat : Pemberian Penyuluhan Peran Komunikasi Pemasaran bagi Pelaku UMKM di Era Digital Aleg PKS Dapil Pancoran Mas Moh. Hafid Nasir Mendukung Taman SECAWAN Menjadi Ikon Kelurahan Depok Jaya Jodoh Sesurga pada Peluncuran Serial Seminar Keluarga Muslim ABDIMAS MENGENAL MATEMATIKA UNTUK ANAK USIA DINI  BAGI PESERTA DIDIK KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA  LENTENG AGUNG – JAKSEL ABDIMAS PEMBERIAN PENYULUHAN BIJAK BERMAIN GAME ONLINE PADA KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA LENTENG AGUNG – JAKSEL

Metro Depok

Ini Dia Libur Idul Fitri 1438 H ASN Depok

badge-check


					Ini Dia Libur Idul Fitri 1438 H ASN Depok Perbesar

DepokNews — Saat ini bulan Ramadhan telah memasuki pekan kedua. Hal itu mengartikan bahwa Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi. Maka dari itu, aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, akan mendapat jatah libur selama enam hari mulai 25 Juni sampai 30 Juni.

Lebaran Idul Fitri diberikan pada 25 hingga 26 Juni, sedangkan libur cuti bersama Idul Fitri 1438 H akan diberikan mulai 27 hingga 30 Juni mendatang. Ini berarti para PNS baru akan masuk memulai kerja pada 3 Juli mendatang.
Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, ketentuan libur ini berdasarkan instruksi yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN dan RB) melalui surat edaran Nomor B/2/M.KT. 02/2017.
“Melalui surat tersebut, libur Idul Fitri akan dimulai pada 25 hingga 26 Juni mendatang, sedangkan libur cuti bersama Idul Fitri 1438 H akan diberikan sejak 27 hingga 30 Juni mendatang,” katanya, Kamis (8/6/2017).
Pemberlakuan ini tertuang dalam Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Sebab, ASN atau PNS sudah mendapatkan libur yang cukup panjang. Jadi diharapkan mereka dapat bekerja kembali secara maksimal sesudah libur cuti hari raya,” katanya.
Akan tetapi, bagi para ASN atau PNS yang bertugas di sentra pelayanan masyarakat seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Puskesmas, RSUD Kota Depok, Satpol PP dan beberapa instansi lainnya, tidak semuanya bisa diberikan libur cuti Idul Fitri mulai 27 Juni sampai 30 juni.
“Karena bidang kerja pelayanan mereka ke masyarakat cukup krusial. Namun mereka nantinya akan diberikan cuti tambahan sesuat ketentuan yang berlaku. ASN atau PNS yang bertugas saat cuti hari raya, mendapatkan cuti tambahan sesuai peraturan,” pungkasnya. (Meida)
Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline