DepokNews- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Drpok Etty Suryahati mengatakan, Tim Buser Kebersihan OTT pembuang sampah liar. Sudah ditempatkan di Jalan Juanda, guna memonitor dan mengangkat sampah di sekitar jalan tersebut.
“Kalau terbungkus rapi tinggal kita angkat,” ujar Etty, Rabu (20/9).
Selanjutnya tim buser akan mengintai untuk menangkap pembuang sampah liar dibeberapa lokasi termasuk Jalan Juanda.
“Pagi ini ada yang ketangkap, langsung proses tipiring sampai ke pengadilan,” sambung mantan Sekda Kota Depok ini.
Etty melanjutkan, biasanya orangnya bergantian tidak itu-itu saja. Jika tertangkap tangan langsung di berikan sanksi menjalani sidang tipiring. Sosialisasi OTT tentu sudah dilakukan DLHK, begitu juga dengan himbauan tidak buang sampah di jalan.
“Sanksinya denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, tapi repot juga ketika mengurus semuanya. Makanya jangan buang sampah sembarangan, karena tim kami akan selalu ada di tiap titik,” tandasnya.(mia)
Facebook Comments Box