Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Idris: Perlu Adanya PP Tentang Pemberdayaan Anak Yatim

badge-check


					Idris: Perlu Adanya PP Tentang Pemberdayaan Anak Yatim Perbesar

DepokNews — Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945  pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Hal itu pula yang diungkapkan oleh Walikota Depok, Mohammad Idris, dirinya memaparkan guna meningkatkan perhatian terhadap nasib anak-anak yatim. Dia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menurunkan Pasal 34 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menjadi undang-undang. Dengan demikian, keputusan tersebut bisa diturunkan hingga tingkat Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Apabila sudah dibuatkan PP-nya, kami bisa lebih leluasa untuk memberdayakan anak yatim dan tentunya dengan adanya PP kami juga bisa mengetahui berapa jumlah pasti anak-anak yatim yang didaftarkan dari pantinya,” ujar Idris saat memberikan sambutan dalam kegiatan Gema Muharram di Taman Balaikota Depok, Kamis (12/10/2017).” jelasnya.

Alhamdulilah, katanya lebih lanjut, dahulu sudah ada undang-undang  tentang zakat hingga turunlah Peraturan Pemerintah meliputi Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.

“Potensi Baznas ini sangatlah baik. Mulai dari zakat fitrah hingga zakat profesi yang saat ini sedang gencar digalakan. Maka dari itu, Baznas ini harus kita gandeng,” tambahnya.
Terlebih lagi, dirinya berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada anak-anak yatim. Di antaranya dengan menggandeng berbagai macam Lembaga Amil Zakat (LAZ), termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok ataupun melalui ZakatSukses.

“Kita tahu jumlah anak yatim di Depok yang terdaftar sekitar 2500 anak. Pemerintah juga akan terus mengimbau kepada para pemimpin panti atau yayasan yang belum terverifikasi saya harap untuk segera memverifikasi. Itu bertujuan untuk kami mengenai data kebutuhan-kebutuhan pokok anak yatimnya, seperti mengenai kesehatan atau pendidikannya sehingga kita tindak lanjuti ke instansi yang terkait,”  tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline