Menu

Dark Mode
SDIT dan SMPIT Nurul Fikri Raih Anugerah Raksa Prasada di Hari Cipta Puspa dan Satwa Nasional 2024 Pengabdian Masyarakat : Pemberian Penyuluhan Peran Komunikasi Pemasaran bagi Pelaku UMKM di Era Digital Aleg PKS Dapil Pancoran Mas Moh. Hafid Nasir Mendukung Taman SECAWAN Menjadi Ikon Kelurahan Depok Jaya Jodoh Sesurga pada Peluncuran Serial Seminar Keluarga Muslim ABDIMAS MENGENAL MATEMATIKA UNTUK ANAK USIA DINI  BAGI PESERTA DIDIK KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA  LENTENG AGUNG – JAKSEL ABDIMAS PEMBERIAN PENYULUHAN BIJAK BERMAIN GAME ONLINE PADA KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA LENTENG AGUNG – JAKSEL

Metro Depok

Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Depok Soal Tunggakan Iuran Peserta

badge-check


					Kantor BPJS Kesehatan Kota Depok (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews) Perbesar

Kantor BPJS Kesehatan Kota Depok (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)

DepokNews- Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran hingga tahunan, kini hanya cukup membayar akumulasi dari 12 bulan plus satu bulan berjalan. Hal ini sebagai bentuk inovasi, guna memudahkan peserta BPJS Kesehatan Kota Depok.
Kepala Bidang Kepersertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Kota Depok, Aan Hasanah menjelaskan, pembayaran premi tunggakan mengacu pada Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Banyak peserta yang hingga tahunan tidak membayarkan iurannya, ketika akam digunakan baru membayar dan bisa dikatakan berat untuk peserta.
“Biasanya ketika butuh baru dibayar semua tunggakan. Akan sangat terasa beratnya, makanya sekarang kami memudahkan,” jelas Aan di Kantor BPJS Kesehatan Kota Depok, Jalan Margonda Raya.
Aan menerangkan mengenai akumulasi adalah sebagai berikut, misalkan peserta menunggak hingga 24 bulan. Maka yang dibayarkan hanya 12 bulan saja, dan satu bulan berjalan atau bulan ketika peserta ingin membayar.
“Tunggakan biasanya peserta lama, dan bila ingin mengaktifkan kembali harus membayar akumulasinya. Kartu sendiri akan aktif kembali 24 jam kemudian,” tuturnya.
Sebelumnya, tunggakan disertai denda keterlambatan dua setengah persen. Sekarang dengan peraturan baru ini, lebih memudahkan dan meringankan peserta yang mempunyai tunggakan.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline