Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Sosialisasikan UU Nomor 5 Lewat Lenong Depok, Kemendikbud Gandeng DKD

badge-check


					Pertunjukkan lenong Depok (Istimewa)
Perbesar

Pertunjukkan lenong Depok (Istimewa)

DepokNews- Sosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dilakukan lewat Lenong Depok dengan lakon Mat Depok ‘Pernikahan di Ujung Bedil’, di Lapangan Pemuda Kecamatan Limo, Jumat (8/12).
Sosialisasi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Direktorat Kesenian dari Kemendikbud ini, menggandeng Dewan Kesenian Depok (DKD).
Ketua DKD yang juga anggota Komisi X DPR RI, Nuroji menjelaskan bahwa pola diskusi sudah sering dilakukan. Sedangkan sosialisasi dalam bentuk lenong ini sesuatu yang beda. Sosialisasi disisipi di beberapa dialog melalui celetukan, pemain sebelumnya dibekali dengan pemahaman mengenai isi dari UU ini.
“Jadi ada dua keuntungan, menghibur dan mengedukasi masyarakat,” ujar Nuroji.
Nuroji menjabarkan, salah satu isi dalam UU Nomor 5 tersebut adalah melindungi seniman atau masyarakat dalam melestarikan kebudayaan. Misalkan, dalam suatu konser musik jika ada orang yang membubarkan, maka dapat dikenakan sanksi.
“Tidak boleh sembarangan dalam membubarkan suatu pertunjukkan, ada pasalnya dengan ancaman hukuman kurungan. Itu namanya menghalangi proses kebudayaan,” jelasnya.
Pelestarian budaya dilindungi Undang-undang, begitu pula dengan kebebasan ekspresi, proses pengembangan dan kemajuan kebudayan. Apresiasi kepada seniman pun juga harus dilakukan. Gedung kesenian sebagai fasilitas oara seniman juga termasuk dalam mengembangkan kebudayaan dalam suatu daerah.
“Orang merobohkan patung atau peninggalan sejarah itu tidak boleh. Kemudian situs, bahasa, kesenian, kuliner, ilmu pengetahuan, ritus atau tradisi. Tujuannya melindungi dan melestarikan budaya,” jabarnya.
Lenong Depok dengan lakon yang sama ini, sebelumnya pernah dimainkan DKD beberapa waktu lalu. Namun tidak menyosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 2017. Cerita pun masih sama, tentang perjuangan Mat Depok, dalam melawan Belanda dan mencari cinta sejatinya.
“Inti cerita masih sama, pemain juga tidak latihan lagi. DKD berharap lewat lenong ini, inti sari dari Undang-undang ini dapat menyerap di masyarakat yang menyaksikan,” tutup Nuroji.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline