Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Stok Miras Buat Pergantian Malam Tahun Baru Disita

badge-check


					Stok Miras Buat Pergantian Malam Tahun Baru Disita Perbesar

DepokNews–Aparat Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan pada Sabtu (9/12) malam berhasil mengamankan dan mensita
sekitar 1.495 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merk dari sejumlah warung di Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz menuturkan operasi ini dilakukan untuk menyambut Natal dan Tahun Baru, agar perayaannya nanti di Kota Depok menjadi kondusif.

“Kami lakukan operasi ini untuk menjaga kondusifitas Kota Depok jelang Natal dan Tahun Baru,” katanya.

Diduga miras sebanyak 1.495 botol itu sengaja disiapkan para pedagang miras untuk menyambut perayaan malam tahun baru 2018, dimana permintaan miras meningkat.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pengamanan PengawalanSatpol PP Depok Diki Erwin mengatakan razia dilakukan dengan membagi tim gabungan dua grup.

“Keduanya bergerak serentak. Satu ke wilayah barat Kota Depok dan satu tim lainnya ke wilayah timur Depok,” katanya.

Di wilayah barat, dimana tim dipimpin langsung oleh Diki berhasil disita 626 botol miras berbagai jenis dari toko dan warung di wilayah Cimanggis, Tapos, Sukmajaya dan lainnya.

Sementara untuk wilayah Timur, tim yang dipimpin Kasi Pengendalian Operasi Agus Muhammad berhasil menyita 869 botol miras dari kawasan Pancoran Mas, Sawangan, Cinere dan lainnya.

Semua miras diamanakan ke kantor Satpol PP Depok.

Sementara para penjualnya didata dan akan diajukan ke pengadilan karena mereka telah melanggar Perda Depok tentang Pengendalian Miras serta Perda Depok tentang Ketertiban Umum. Sanksinya biasanya adalah denda ratusan ribu rupiah.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline