Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Perda Kota Hijau, Jadikan Depok Kota Ramah Lingkungan 

badge-check


					Sri Utami (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews) Perbesar

Sri Utami (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)

DepokNews- Ketua Panita Khusus (Pansus) II DPRD Kota Depok, Sri Utami mengatakan, bahwa Perda Kota Hijau memiliki lima leading sektor seperti Bappeda, Rumkim, DLHK, Dishub yang di dalamnya ada delapan atribut. Kini Perda tersebut berhasil digoalkan dengan OPD yang menjadi leading sektornya.
Kemudian, akan bentuk gugus kota hijau beranggotakan pejabatnya memetakan dan rencana kerja lima tahun, dievaluasi setiap satu tahun dan ketuanya ditunjuk oleh walikota.
Sri melanjutkan, Kota Hijau merupakan kota yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumber daya air dan energy, mengurangi limbah, menerapkan system transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan alami dan buatan, berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangjnan berkelanjutab.

“Kota hijau juga memiliki pengertian sebagi kota dimana semua konstruksi buatan seperti jalan dan bangunan berpadu dalam harmoni yang seimbang dengan lingkungan, masyarakat dan perekonomian, dan semuanya itu dikelola oleh pemerintahan yang bertanggungjawab, terbuka kepada rakyatnya serta bekerjasama dengan masyarakat melalui proses partisipatif,” jabarnya.

Menyikapi pertumbuhan kota-kota besar di Indonesia yang mengkhawatirkan, maka pada tahun 2011 Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia telah mengeluarkan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Dalam program tersebut pembangunan kota harus dipastikan dikelola secara ramah lingkungan.

“Terdapat delapan hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan kota agar kota dipastikan menjadi kota yang berkelanjutan (sustainable) yaitu Green Design and Planning, Green Open Space, Green Community, Green Water, Green Building, Green Waste, Green Transportation dan Green Energy,” tandasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline