Menu

Dark Mode
SDIT dan SMPIT Nurul Fikri Raih Anugerah Raksa Prasada di Hari Cipta Puspa dan Satwa Nasional 2024 Pengabdian Masyarakat : Pemberian Penyuluhan Peran Komunikasi Pemasaran bagi Pelaku UMKM di Era Digital Aleg PKS Dapil Pancoran Mas Moh. Hafid Nasir Mendukung Taman SECAWAN Menjadi Ikon Kelurahan Depok Jaya Jodoh Sesurga pada Peluncuran Serial Seminar Keluarga Muslim ABDIMAS MENGENAL MATEMATIKA UNTUK ANAK USIA DINI  BAGI PESERTA DIDIK KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA  LENTENG AGUNG – JAKSEL ABDIMAS PEMBERIAN PENYULUHAN BIJAK BERMAIN GAME ONLINE PADA KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA LENTENG AGUNG – JAKSEL

Metro Depok

Stop Kekerasan Pada Anak

badge-check


					ilustrasi (istimewa) Perbesar

ilustrasi (istimewa)

DepokNews- Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo menuturkan untuk melihat suatu tindakan pedofilia yang pertama dilakukan adalah mengecek kejiwaan pelaku. Karena hukum hanya bisa berlaku untuk pelaku yang sehat jasmani dan rohani.
“Oleh karenanya harus dilihat dulu aspek kejiwaan pelakunya,” katanya.
Selanjutnya harus ada penjelasan yang pasti dari pemerintah soal hukuman kebiri. Karena sampai saat ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih menolak menjalankan hukuman tersebut.
“Ini masih kontroversi. Dalam hal ini pemerintah perlu memperjelas manfaat dari pengkebirian apakah efektif untuk pencegahan atau tidak. Kalau masih belum jelas maka hukuman itu belum matang untuk diterapkan,” tukasnya.
Kendati demikian dirinya mendukung adanya hukuman tegas untuk para pedofilia ini. Yang menurutnya kejahatan terhadap anak-anak dan perempuan harus dihentikan. Dengan diterapkan hukuman tegas maka diharapkan tidak ada tindakan serupa atau duplikasi dari orang lain.
“Saya pribadi berpendapat kasus seperti ini perlu ada upaya untuk menghentikan pelaku kejahatan seperti ini (pedofilia) terutama pada anak dan perempuan. Hanya saja secara konteks hukum harus jelas. Kalau sudah ada titik temu antara. IDI dengan pemerintah maka itu bisa jadi efektif (dijalankan). Artinya secara hukum dan  ilmiahnya sudah ada penjelasan dan kepastian,” pungkasnya.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline