Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Ragam

Sahat: Tubuh Perempuan Bukan Mainan

badge-check


					Sahat Farida Berlian (Istimewa) Perbesar

Sahat Farida Berlian (Istimewa)

DepokNews- Pelaku pelecehan wanita dengan modus meremas payudara sudah ditangkap pihak kepolisian. Pelaku I (29) mengaku hanya iseng dan spontan melakukan tindakan senonoh tersebut. Tertangkap nya I merupakan angin segar namun tidak serta merta menghapuskan kejahatan seksual yang kerap menghantui wanita.
Menurut Ketua Bidang Perempuan dan Anak PDI Perjuangan Kota Depok, Sahat Farida Berlian, mengatakan peremasan payudara oleh pria pengendara motor kepada perempuan pejalan kaki,  menambah daftar ketidakamanan dan ketidaknyamanan kota Depok.
“Pelaku yang sudah dilaporkan ke kepolisian hanya dikenai pasal dugaan merusak kesopanan di muka umum.  Kenapa hanya memasukan pasal merusak kesopanan di muka umum. Apa yang dialami korban jelas penyerangan fisik,” ungkap Sahat, Rabu (17/1/2018).
Menurutnya seharusnya pelaku bisa dijerat dengan pasal 352 KUHP. Meski dianggap ringan, namun penyerangan ini termasuk dalam kekerasan fisik yang khas menimpa perempuan.
“Tubuh perempuan bukan mainan, seenaknya saja main remas-remas. Luka akibat peremasan bisa saja tidak terlihat, tapi bagaimana dengan trauma yang dialami korban. Takut berjalan atau keluar sendirian. Bisa juga hal ini menimbulkan ketakutan pada perempuan-perempuan lain,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok itu menambahkan )  fungsi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini PR besar buat kita semua, khususnya Pemkot. Untuk melakukan edukasi pada masyarakat dan juga perlindungan pada korban, khususnya perempuan,” tambahnya.
Dirinya menyatakan siap membantu korban yang mengalami pelecehan seksual. “Saya siap memberikan pendampingan kepada korban jika ingin mendapatkan keadilan,” tutupnya.
Sebelumnya I (29) ditangkap Polresta Depok pada Senin malam (15/1) usai aksinya viral di media sosial. Ketika itu I melakukan pelecehan dengan meremas payudara seorang wanita di Jalan Kuningan Beji. Pelaku sendiri mengaku sempat panik dan ketakutan lantaran aksinya tersebut sudah tersebar. Dia pun memutuskan membakar jaket yang digunakan ketika beraksi. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap

19 December 2024 - 15:31 WIB

Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka

13 December 2024 - 20:32 WIB

PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi

13 December 2024 - 10:50 WIB

Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

8 December 2024 - 16:38 WIB

Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir

8 December 2024 - 16:36 WIB

Trending on Ragam