Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Politik

DPD PKS Depok Berharap, KPU Respon Permintaan Masyarkat Untuk Tambah Dapil

badge-check


					 Humas DPD PKS Kota Depok, Bramastyo Bontas Perbesar

Humas DPD PKS Kota Depok, Bramastyo Bontas

DepokNews — DPD PKS Kota Depok mengharapkan penataan daerah pemilihan (Dapil) dari KPU Kota Depok bertambah menjadi sembilan atau 10 Dapil. Hal tersebut disampaikan Humas DPD PKS Kota Depok, Bramastyo Bontas saat berbincang dengan media, Selasa (20/2).

Menurut pria yang akrab disapa Bram tersebut, ada beberapa pertimbangan pihaknya sangat mendukung penambahan dapil seperti yang santer disuarakan sebagian warga Depok yang tergabung dalam Forum Warga.

Ia menguraikan, seperti dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kelurahan,  sangat tidak proporsional untuk Aleg di Dapil yang terdiri dari satu kecamatan dengan 6 kelurahan, tentu berbeda dengan Dapil yang memiliki dua atau tiga kecamatan.

“Misalkan satu Dapil untuk satu kecamatan ada enam kelurahan, akan Aleg lebih berat ketika mengikuti Musrenbang yang memiliki dua atau tiga kecamatan, jika tetap enam kelurahan, mereka akan mengikuti 18 Musrenbang tingkat kelurahan, akan repot jika jadwalnya bersamaan, termasuk musrenbang tingkat kecamatan,” tutur Bram.

Ia menilai, satu daerah pemilihan dengan satu kecamatan sangat idealis dalam penentuan jumlah daerah pemilihan, selain secara geografis, jumlah penduduk juga kesamaan dalam kearifan lokal.

Artinya, sambung Bram, aspirasi masyarakat tidak imbang untuk satu Aleg dengan satu kecamatan dibandingkan satu anggota legislative dengan tiga kecamatan.

“Jika hanya 6 daerah pemilihan saja di Kota Depok, maka terjadi pelanggaran terkait prinsip proporsionalitas, integralitas serta kohesivitas terkait penyusunan Dapil,” paparnya.

Padahal, dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 4 poin a menyatakan, Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis dan mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas.

“Maka jumlah daerah pemilihan 6 seperti pada periode 2014-2019 memberikan ketidak adilan kepada masyarakat dan wakilnya yang membawahi satu daerah pemilihan dengan dua atau tiga kecamatan,” pungkasnya.

Berita terkait:

Facebook Comments Box

Read More

Pergeseran Lingkungan Strategis Global Memperkuat IndonesiaU ntuk Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina

18 December 2025 - 04:56 WIB

Aksi Nyata Kemanusiaan! Pegawai PT Tirta Asasta Kota Depok Bantu Korban Banjir di Sumatera

17 December 2025 - 06:45 WIB

Talk Show Parenting Keluarga di SDIT Ar-Rahmah Pancoran Mas: “Merajut Cinta Sampai ke Surga-Nya” 

16 December 2025 - 17:36 WIB

Serap Aspirasi Warga Jatirasa Bekasi, Hj. Iin Nur Fatinah Fokuskan Pengawasan pada Banjir dan Program Sosial

16 December 2025 - 09:15 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Apresiasi Semangat dan Inspirasi Komunitas Tunanetra Yaktami Depok

16 December 2025 - 09:09 WIB

Trending on Ragam